IQPlus, (03/10) - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) bebas dari denda sebesar Rp9,9 miliar dalam perkara hukum dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena dianggap melakukan monopoli.
Menurut Rahmat Hutama, Sekretaris Perusahaan Perseroan dalam keterangannya Rabu, latar belakang dari perkara yakni perseroan diduga melakukan kegiatan monopoli dalam kegiatan niaga gas bumi di Sumatera Utara.
Hal itu dianggap melanggar ketentuan Pasal 17 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan Praktet Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat.
Dalam persidangan di KPPU perseroan dianggap melaksanakan kegiatan monopoli dan kemudian perseroan mengadakan upaya hukum keberatan ke Pengadilan Jakarta Barat dimana putusan pada 1 Februari 2018 membatalkan putusan KPPU dan memutus perseroan tidak bersalah.
Selanjutkan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang membatalkan putusan KPPU tersebut dimana pemberitahuan isi putusan MA melalui surat disampaikan pada 1 Oktober 2018.(end)
Komentar
Posting Komentar