Emiten properti PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) akan menunggu arahan dari pemerintah terkait proyek reklamasinya di pantai utara Jakarta, tepatnya di Pulau G, I, dan F.
Corporate Secretary Agung Podomoro Land Justini Omas menyampaikan, sampai saat ini perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dari Gubernur DKI Jakarta terkait pemberitaan pencabutan izin 13 pulau reklamasi.
“Kami akan menunggu arahan pemerintah, dan kami percaya pemerintah menjaga sistem investasi yang baik,” paparnya dalam keterbukaan informasi, Kamis (27/9/2018).
Dalam pemberitaan media massa, belum ada penjelasan mengenai kelanjutan pengembangan 4 pulau lainnya yang sudah terbangun. Salah satunya ialah Pulau G, yang dikelola oleh PT Muara Wisesa Samudra (MWS), entitas cucu APLN.
Sebetulnya, MWS sudah menuntaskan seluruh instruksi dan pekerjaan terkait perizinan Pulau G, termasuk pengurudan kembali izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), setelah sanksi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 11 Mei 2016 dicabut pada Oktober 2017.
“Namun, sampai saat ini pembangunan Pulau G masih berhenti,” tuturnya.
Melalui entitas anak, APLN juga berkaitan dengan proyek Pulai I dan Pulau F. Izin prinsip Pulau I dimiliki oleh PT Jaladri Kartika Pakci (JKP), entitas dengan kepemilikan tidak langsung Agung Podomoro melalui PT Buana Surya Makmur (BSM).
Adapun, izin prinsip Pulau F dimiliki oleh PT Jakarta Propertindo. Entitas anak APLN, yakni PT Agung Dinamika Perkasa (ADP) mengantongi perjanjian kerja sama dengan Jakpro terkait proyek reklamasi.
Justini menyampaikan, pihaknya akan memberikan informasi lanjutan sehubungan Pulau I setelah memelajari surat keputusan resmi dari Gubernur DKI Jakarta. Manajemen juga akan memelajari kembali perjanjian kerja sama ADP dengan Jakpro terkait Pulau F.
http://market.bisnis.com/read/20180927/192/842952/agung-podomoro-apln-kaji-ulang-3-proyek-reklamasi
Komentar
Posting Komentar