PT Truba Alam Manunggal Tbk (TRUB)
Menurut keterangan BEI disebutkan, proses penghapusan pencatatan dilakukan yakni perdagangan di pasar negosiasi selama lima hari bursa sejak 4 September hingga 10 September 2018 dan delisting dilakukan efektif pada 12 September 2018.
Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat, maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar.
Seperti diketahui bahwa Bursa Efek Indonesia telah lama melakukan suspensi terhadap saham TRUB yakni sejak tahun 2015 lalu. (end)
http://www.iqplus.info/news/stock_news/trub-bei-hapus-pencatatan-saham-trub-12-september,45164041.html
Komentar
Posting Komentar