Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenakan sanksi denda sebesar Rp 3,75 miliar terhadap PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA). Perusahaan produsen pakan ternak dan makanan olahan ini diputuskan melanggar peraturan pemerintah tentang merger dan akuisisi.
Perkara ini bermula pada saat JPFA mengakuisisi PT Multi Makanan Permai yang efektif jadi anak usaha perseroan 27 April 2015 berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU AH.01.03-0928464.
Perseroan baru melakukan pemberitahuan kepada KPU pada tanggal 19 September 2016. Seharusnya perseroan wajib untuk melakukan pemberitahuan selambat-lambatnya pada tanggal 10 Juni 2015.
Atas keterlambatan tersebut, JPFA dinilai melakuan pelanggaran pasal 29 Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 junto pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
http://www.iqplus.info/news/stock_news/jpfa-terlambat-laporkan-akuisisi--japfa-dihukum-kppu,49080241.html
Komentar
Posting Komentar