PT Express Transindo Utama Tbk. gagal mendapat persetujuan opsi restrukturisasi Obligasi I Express Transindo Utama Tahun 2014 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang digelar awal pekan ini.
Berdasarkan pengumuman hasil RUPO yang dipublikasikan Kamis (6/9/2018), rapat tersebut berlangsung pada Senin (3/9/2018) dan dihadiri para pemegang obligasi atau kuasa pemegang obligasi yang setara dengan 86,65% dari jumlah pokok obligasi yang belum dilunasi yaitu Rp1 triliun.
Pada RUPO tersebut, emiten dengan sandi TAXI tersebut mengajukan tiga opsi restrukturisasi atas Obligasi I Express Transindo Utama Tahun 2014. Namun, ketiga agenda tersebut tidak disetujui.
Pertama, emiten berkode saham TAXI ini mengajukan persetujuan atas pengesampingan terhadap kelalaian pembayaran bunga ke-16 Obligasi Express Transindo Utama Tahun 2014 dan pembayaran bunga berikutnya sampai ditandatanganinya Addendum Perjanjoan Perwaliamanatan sesuai hasil keputusan RUPO.
Perseroan hanya mengajukan untuk dibebaskan dari denda atas penundaan pembayaran bunga obligasi namun tetap harus membayar bunga obligasi yang dimaksud. Untuk agenda ini, TAXI hanya memegang 68,5% persetujuan sehingga tidak memenuhi batas minimum yang sebesar 75%.
Kedua, perseroan akan mengajukan persetujuan atas pelepasan jaminan Obligasi I Express Transindo Utama Tahun 2014 berupa seluruh kendaraan bermotor dan tanah di Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Hasil penjualannya akan digunakan satu pertiganya untuk modal kerja perseroan sedangkan sisanya sebagai insentif bagi pemegang obligasi yang memilih konversi dengan nilai insentif maksimum 50% dari nilai pokok obligasi yang dimiliki.
Penjualan jaminan dan distribusi dilakukan secara bertahap selambat-lambatnya pada 31 Desember 2020. Perseroan hanya dapat melakukan penjualan jaminan kendaraan pada harga serendah-rendahnya 90% dari harga likuidasi hasil penilaian KJPP terbaru yang diterbitkan Agustus 2018, 2019, dan 2020.
Pada agenda kedua, perseroan juga mengajukan persetujuan atas opsi restrukturisasi Obligasi I Express Transindo Utama tahun 2014 yang terdiri dari opsi konversi dan opsi perpanjangan yang akan dipilih oleh pemegang obligasi.
Pemegang obligasi yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam waktu yang telah ditentukan akan dianggap mengikuti suara mayoritas. Namun, jika suara mayoritas merupakan opsi konversi maka ketentuan untuk mengikuti suara mayoritas dikecualikan bagi pemegang obligasi yang tidak dapat memilih opsi konversi sehingga dianggap memilih opsi perpanjangan.
Pemegang obligasi perseroan pun tidak menyetujui agenda tersebut karena hanya 66,76% suara yang setuju dari batas minimal 75%.
Terakhir, perseroan mengajukan persetujuan untuk mengajukan rencana pembatalan delisting atas seluruh Obligasi I Express Transindo Utama Tahun 2014 kepada Bursa Efek Indonesia. Hanya 60,93% pemegang obligasi yang menyetujui agenda ketiga.
Sebagaimana diketahui, TAXI tersendat untuk membayar bunga ke-16 Obligasi Express Transindo Utama Tbk. Tahun 2014 karena ketiadaan dana. Dalam surat kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, pemegang merek taksi Express tersebut menyebut menunda pembayaran yang seharusnya jatuh tempo pada 22 Juni 2018.
http://market.bisnis.com/read/20180906/192/835953/agenda-rupo-express-transindo-utama-taxi-tidak-disetujui-pemegang-obligasi
Komentar
Posting Komentar