Kinerja emiten distribusi, solusi, dan konsultasi teknologi informasi PT Metrodata Electronics Tbk. menilai kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pajak bagi sejumlah kendaraan elektronik tidak akan berdampak besar pada target keuangan perseroan tahun ini.
Direktur Independen Metrodata Electronics Randy Kartadinata menyampaikan saat in perseroan hanya mengimpor sekitar 20% dari total barang yang dipasarkan. Selain itu, selama ini perseroan telah membayar pajak penghasilan sebesar 7,5%.
“Memang ada beberapa peralatan IT yang dikenai [pajak]. Pajak yang dikenakan pemerintah yaitu PPh22 merupakan pajak impor yang dapat diperhitungkan sebagai pajak badan usaha sehingga di akhir tahun dapat direstitusi,” ungkap Randy di Jakarta, Senin (10/9).
Randy menjelaskan perseroan hanya perlu membayar tambahan sebesar 2,5 persentase poin lagi untuk setiap barang yang perlu diimpor perseroan. Menurutnya, porsi impor perseroan terbilang kecil dibandingkan barang-barang yang didapat perseroan dari perusahaan pemilik merek atau principle yang sudah berada di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, pekan lalu pemerintah merilis daftar impor barang-barang tertentu yang dikenakan pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sebesar 10%, yang tertuang dalam beleid Permenkeu yang merupakan perubahan atas rancangan Permenkeu no 34/2017 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22.
Dalam lampiran beleid tersebut, Kementerian Keuangan merilis 672 daftar impor barang tertentu yang dikenakan pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sebesar 10%. Beberapa barang yang dikenakan yaitu laptop termasuk notebook dan subnotebook, perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel, telepon untuk jaringan seluler dan jaringan tanpa kabel, dan sejumlah alat elektronik lain.
Emiten dengan kode saham MTDL tersebut memiliki enam entitas anak yang bergerak pada berbagai usaha seperti distribusi TIK pada perusahaa dan penjualan produk TIK pada ritel.
Salah satu anak usaha perseroan yaitu PT My Icon Technology memasarkan perangkat elektronik seperti notebook, all in one PC, printer, ponsel pintar, tablet, speaker, headphone, mouse, dan perangkat lainnya.
Karena dapat direstitusi, Randy menyampaikan perseroan akan tetap mempertahankan belanja modal (capex) seperti ketetapan awal, dan tidak mengubah target pencapaian laba bersih perseroan yang dipatok sebesar Rp272,1 miliar pada 2018 atau meningkat 10% dari tahun lalu.
“Margin penjualan kami pada semester II/2018 ini akan tetap. Kalaupun ada kenaikan harga, akan relatif sangat kecil karena saat ini kami masih memaksimalkan penjualan dari inventori,” jelas Randy.
Menurutnya, dengan alasan pengenaan pajak tersebut, perseroan juga belum mempertimbangkan kenaikan harga jual. Jika principle lokal meningkatkan harga karena pelemahan nilai tukar rupiah, perseroan akan segera mendistribusikan kenaikan tersebut pada harga jual di tingkat konsumen.
http://market.bisnis.com/read/20180912/192/837300/mtdl-prediksi-dampak-pengenaan-pajak-impor-tidak-signifikan
Komentar
Posting Komentar