Sesuai dengan Rancangan Penggabungan antara PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dan PT Bank SUmitomo Mitsui Indonesia (SMBCI) para pemegang saham SMBCI tidak berkehendak menjual sahamnya dalam rangka proses penggabungan ini.
Menurut keterangan perseroan Rabu, sementara setiap pemegang saham BTPN yang berniat menjual sahamn-sahamnya sehubungan dengan penggabungan akan diberikan kesempatan untuk menjualnya kepada pembeli siaga dengan harag Rp4.282 per lembar dimana harga itu nilai pasar yang wajar sebagaimana hasil penilaian KJPP JKR yang lebih tinggi dari harga rata-rata 90 hari tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 hari.
Berdasarkan Perjanjian Pembeli Siaga pada 1 Agustus 2018, BTPN setuju untuk menunjuk SMBC menjadi pembeli siaga yang akan membeli saham dari para pemegang saham BTPN yang berkeinginan untuk berpartisipasi dalam program pembelian saham yang akan dilakukan sehubungan dengan penggabungan setelah izin penggabungan diperoleh dari OJK.
Para pemegang saham yang berhak untuk meminta sahamnya dibeli oleh pembeli siaga adalah para pemegang saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham BTPN pada 4 September 2018 yaitu satu hari sebelum tanggal panggilan RUPSLB.
SMBC sebagai pemegang saham pengendali BTPN tidak berkehendak menghapus pencatatan saham BTPN dari Bursa Efek dan apabila pemegang saham publik BTPN kurang dari yang ditentukan OJK maka SMBC akan melakukan tindakan guna memenuhi ketentuan tersebut. Menurut jadwal diharapkan penggabungan kedua bank akan efektif pada 1 Januari 2019 mendatang. (end)
http://www.iqplus.info/news/stock_news/btpn-smbc-jadi-pembeli-siaga-penggabungan-btpn-smbci,47074513.html
Komentar
Posting Komentar