Perseteruan antara komisaris dan direksi PT Tigal Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) belum berakhir. Meski begitu, kubu komisaris juga mulai menyusun upaya penyelamatan perusahaan konsumer ini.
Dewan komisaris ASIA sudah menyiapkan skenario penyelamatan. "Kami akan tagih semua piutang," ujar Jaka Prasetya, Komisaris AISA kepada KONTAN, Kamis (23/8).
Pihak komisaris bukan cuma berniat menagih piutang dari pihak ketiga, tapi piutang pihak berelasi juga akan ditagih. Salah satunya piutang JOM Prawarsa terkait divestasi PT Golden Plantation Tbk (GOLL) dengan nilai
Rp 588,24 miliar.
Nilai sebesar itu termasuk denda keterlambatan 10,25% per tahun. "Kalau diambil 20% saja, urusan selesai," imbuh Jaka.
Hitungan kasar, 20% dari piutang JOM setara Rp 117,65 miliar. Jumlah tersebut lebih dari cukup untuk membayar tiga bunga obligasi AISA, total senilai Rp 109,42 miliar. Dus, AISA tak harus gagal bayar Juli lalu.
Per Desember 2017, AISA juga memiliki piutang usaha Rp 2,11 triliun. Namun, dalam laporan tahunan perusahaan, manajemen mengakui bahwa tingkat kolektibilitas piutang tahun lalu melambat 23 hari menjadi 155 hari.
Pergantian direksi
Skenario penagihan piutang juga sempat diusulkan oleh para kreditur AISA. Kreditur saat ini sudah tidak memiliki kepercayaan terhadap direksi AISA.
Kesabaran kreditur untuk menunggu semua piutang cair juga sudah hampir habis. "Semua kreditur, baik itu obligasi atau bank, saat ini tidak mau berurusan dengan direksi lama.Kalau ada direksi yang baru, kondisi akan lebih baik," tutur Hengky Koestanto, Komisaris AISA lainnya.
Namun, dia mengaku belum menyiapkan nama calon direksi AISA yang baru. Hengky juga memastikan, semua langkah yang telah diambil dewan komisaris sudah sesuai dengan koridor hukum.
Bisa ditebak, para direksi AISA punya pendapat berbeda. Direksi menilai apa yang dilakukan komisaris melanggar hukum. Karena itu, para direksi lantas mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada komisaris. "Iya, kami sudah menggugat komisaris," kata Joko Mogoginta, Direktur Utama AISA.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 20 Agustus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hengky tak mau ambil pusing dengan serangan balik dewan direksi tersebut. Menurut dia, hal ini justru positif. "Justru nanti jadi terbuka semua kondisi yang sebenarnya," imbuh dia.
Analis Senior Narada Asset Management Kiswoyo Adi Joe menilai, langkah yang diambil komisaris sudah tepat. "Direksi baru bisa menagih bahkan melalui jalur hukum," ujar Kiswoyo.
Sebab, AISA sedang berpacu dengan waktu menyusul sejumlah gugatan PKPU. Jika sampai AISA dilikuidasi, pemegang saham gigit jari karena posisi kreditur lebih diprioritaskan.
http://investasi.kontan.co.id/news/komisaris-tiga-pilar-aisa-susun-skenario-penyelamatan
Komentar
Posting Komentar