IQPlus, (07/08) - Anak usaha PT Provident Agro Tbk (PALM) yakni PT Mutiara Agam yang dimiliki secara lagsung 99,98% sahamnya oleh perseroan, pada 25 Juli 2018 telah melakukan perdamaian atas perkara terhadap sengketa sebidang tanah selias 2.500 hektar yang terletak di Kabupaten Agam.
Menurut keterangan perseroan disebutkan, menurut para penggugat dalam sengketa tersebut termasuk dalam wilayah tanah sertifikat tersebut termasuk dalam wilayah tanah sertifikat HGU No.4 atas nama PT Mutiara Agam dengan luar 8.625 hektar.
Sedangkan penggugat adalah ninik mamak adat penguasa tanah ulayat Suku tanjung di Nagai Manggopoh. Adapun nilai kompensasi dalam perdamaian perkara sengketa tanah tersebut adalah sebesar Rp40 miliar.
Menurut perseroan, transaksi tersebut tidak memiliki dampak negatif terhadap kelangsungan dan kondisi keuangan perseroan. (end)
Komentar
Posting Komentar