google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Perkembangan Kasus Hukum PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI) Langsung ke konten utama

Perkembangan Kasus Hukum PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI)

IQPlus, (01/08) - Kuasa Hukum PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI) Hotman Paris Hutapea membantah pengumuman dan peringatan tentang pemblokiran terhadap PT BFI Finance Indonesia, Tbk (PT BFI) di media massa oleh kuasa hukum PT Aryaputra Teguharta (PT APT), Kantor Hukum Hutabarat Halim & Rekan, pada 30 Juli 2018 lalu.

Hotman dalam keterangan yang diterima, Selasa, mengatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak pernah memblokir kepemilikan saham di PT BFI.

Lagi pula, katanya, PTUN Jakarta juga tidak berwenang secara absolut untuk mengadili perihal kepemilikan saham, sebab kewenangan mengadili kepemilikan saham adalah kewenangan peradilan umum atau dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN).

Bahkan PN Jakarta Pusat telah 6 kali mengeluarkan Surat atau Penetapan yang menetapkan bahwa Putusan Mahkamah Agung RI No. 240 PK/PDT/2006 tanggal 20 Februari 2007 (Putusan PK No. 240/2006) tidak dapat dilaksanakan (Non-Executable).

"Jadi terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh PT APT yang mengklaim kepemilikan saham pada PT BFI telah dijawab dan terbantahkan dengan enam surat atau penetapan oleh PN Jakarta Pusat yang menetapkan bahwa Putusan PK No. 240/2006 yang dipakai sebagai dasar kepemilikan saham oleh PT APT adalah putusan yang tidak dapat dilaksanakan," tegas Hotman.

Pada 26 Februari 2018, PT APT mengajukan permohonan pencabutan atas Surat Keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) sehubungan dengan kepemilikan saham PT BFI dan mengeluarkan Surat Keputusan yang baru yang menyatakan mereka sebagai pemilik 32,32 persen saham.

Permohonan PT APT tersebut ditolak oleh Dirjen AHU sesuai dengan Surat Nomor: AHU.2.UM.01.01-802 tertanggal 8 Maret 2018.

Atas penolakan tersebut, PT APT mengajukan gugatan dan permohonan penundaan pelaksanaan (Skorsing) kepada PTUN Jakarta tertanggal 16 Mei 2018.

Dalam gugatan tersebut, PT APT juga mengajukan pembatalan atau tidak sah atas persetujuan dan penerimaan laporan atas 10 Anggaran Dasar dan perbaikan data profil PT BFI di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Permohonan Skorsing tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN tanggal 19 Juli 2018 berdasarkan Penetapan Nomor: 120/G/2018/PTUN-JKT.

Namun, kata Hotman, sebenarnya 10 Akta Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah dilaksanakan dan berlaku efektif sejak disetujui atau dicatat oleh Kemenkumham RI.

"Sehingga penundaan yang dilakukan PTUN Jakarta tidak dapat mengubah atau membatalkan seluruh Perubahan Anggaran Dasar yang sudah terjadi dan tercatat," katanya.

Pada 20 Juli 2018, PT BFI juga telah mengajukan Banding atas Penetapan Penundaan tersebut. (end/ant)

Baca juga : DAFTAR ISTILAH DI PASAR SAHAM LENGKAP

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Saham ? Pengertian, Contoh, Jenis, Keuntungan, Resiko

Apa itu Saham? Saham adalah jenis surat berharga yang menandakan kepemilikan secara proporsional dalam sebuah perusahaan penerbitnya. Saham kadang disebut ekuitas. Saham memberikan hak kepada pemegang saham atas proporsi aset dan pendapatan perusahaan.  Saham pada umumnya  dijual dan dibeli di bursa saham . Akan tetapi saham juga dijual secara pribadi. Transaksi saham harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang dimaksudkan untuk melindungi investor dari praktik penipuan.  Secara historis, investasi saham telah mengungguli sebagian besar investasi lainnya dalam jangka panjang. Investasi saham dapat dilakukan melalui broker saham online atau sekuritas saham yang terdaftar di lembaga yang mengaturnya di sebuah negara.  Sebuah perusahaan terbuka menerbitkan / menjual saham dalam rangka mengumpulkan dana untuk menjalankan bisnisnya. Pemegang saham, ibaratnya telah membeli secuil perusahaan dan memiliki hak atas sebagian aset dan pendapatannya. Dengan kata lain, pemegan

Cara Membaca Grafik Saham di Bursa Efek

grafik candlestick saham Pergerakan harga instrumen finansial baik saham maupun forex biasanya digambarkan dalam bentuk grafik. Grafik ini memudahkan trader untuk mengetahui pola-pola pergerakan harga yang terjadi sebelumnya. Ada beberapa jenis grafik yang biasa dipakai di pasar finansial yaitu: Line Chart/Grafik Garis Bar Chart/Grafik Batang Candlestick Chart/Grafik Lilin Grafik  Line Chart  hanya memuat data harga dipenutupan perdagangan yang digambarkan dalam bentuk garis saja. Sementara  Bar Chart  dan  Candlestick Chart  hampir sama dikarenakan memuat data harga pembukaan, harga penutupan, harga tertinggi dan terendah. Hanya saja grafik candlestick lebih mudah dibaca dibandingkan grafik bar. Di samping itu keunggulan lain dari candlestick chart adalah mampu menampilkan psikologi pasar dengan tampilan yang lebih mudah dibaca. Berikut tampilan masing-masing chart menggunakan contoh Indeks S&P500: Line Chart Bar Chart Candlestick Chart Saya priba

Rekomendasi Saham BBRI, GGRM, DRMA dan ACST oleh RHB Sekuritas Indonesia | 26 Oktober 2023

RHB Sekuritas Indonesia 26 Oktober 2023 Muhammad Wafi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Bank Rakyat Indonesia terlihat kembali melakukan rebound disertai volume dan menguji resistance garis MA20 sekaligus resistance bearish channel-nya. Jika mampu breakout resistance garis MA20 maka akan mengkonfirmasi sinyal reversal dari fase bearish untuk menguji resistance garis MA50. Rekomendasi: Buy area disekitar Rp 5.125 dengan target jual di Rp 5.325 hingga Rp 5.575. Cut loss di Rp 5.000. PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Gudang Garam terlihat melakukan rebound dan breakout resistance garis MA50 disertai volume dan menguji resistance garis MA20. Jika mampu breakout resistance garis MA20 maka akan mengkonfirmasi sinyal breakout menuju fase bullish dan menguji level tertingginya di bulan Oktober 2023. Rekomendasi: Buy area disekitar Rp 24.800 dengan target jual di Rp 25.375 hingga Rp 26.650. Cut loss di Rp 24.525. PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) Dharma Polimetal terlihat melakukan rebound d