KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi saling klaim hasil rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) antar pucuk pimpinan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) sepertinya belum akan berakhir dalam waktu dekat. Baik dewan direksi dan komisaris punya argumen masing-masing. Otoritas terkait pun turun tangan menyelidiki hal tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan, penyelidikan dimulai dengan pemanggilan semua pihak. OJK berniat meminta keterangan komisaris hingga notaris dalam RUPST. "Sedang kami pelajari dan periksa, kami lihat dulu inti masalahnya apa," ujar Hoesen, Rabu (8/8). Sejauh ini, baru dewan komisaris yang memenuhi panggilan OJK.
Ada pendapat, hasil RUPST AISA tidak bisa dilaksanakan bila belum disetujui OJK. Seorang sumber yang mengikuti pertemuan antara beberapa anggota komisaris AISA dengan pihak OJK mengatakan, kurang tepat jika pelaksanaan keputusan RUPST harus menunggu OJK. "Karena RUPST adalah pengambilan keputusan tertinggi di perusahaan," ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Kontan.co.id, belum lama ini.
Artinya, keputusan yang diambil dalam RUPST tersebut sudah mengikat. Pelaksanaan keputusan RUPST, yang salah satunya adalah pemberhentian dewan direksi, bahkan bisa dilaksanakan tanpa harus menunggu pengesahan OJK. OJK sifatnya hanya menerima tembusan hasil RUPST.
Hal itu sekaligus menekankan posisi OJK yang hanya sebagai regulator, bukan wasit pasar modal, terlebih dalam kasus AISA ini. OJK hanya bisa menyelidiki dugaan pelanggaran. Soal hukuman, hal tersebut sudah menjadi ranah penegak hukum.
Tapi Hoesen belum bisa mengonfirmasi hal tersebut. Dia berdalih dirinya belum menerima kabar dari tim yang mengurusi persoalan AISA.
Pergantian direksi
Anton Apriyantono, Komisaris Utama AISA, mengambil sikap wait and see terkait pergantian direksi yang saat ini menjadi isu. "Kami tunggu hasil pencatatan notaris kemudian dibacakan di dewan komisaris," ujar dia.
Lain halnya dengan bos AISA, Joko Mogoginta. Dia bersikukuh hasil RUPST belum sepenuhnya sah. Dia berpegang pada UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 105 ayat 1 dan 2.
Pasal 1 menyebutkan, dewan direksi bisa diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Pasal 2 berbunyi, keputusan pemberhentian diambil setelah dewan direksi diberi kesempatan membela diri. "Tapi kesempatan pembelaan tidak terjadi, sehingga dewan direksi tetap sama," kata Joko saat dimintai konfirmasinya oleh KONTAN.
Merespons polemik di AISA, Bursa Efek Indonesia (BEI) pun turun tangan menyelidiki hal tersebut. Proses hearing bersama dewan direksi AISA pun dilakukan.
Hasilnya, BEI justru menemukan kejanggalan. Pertama, soal hasil agenda yang menolak laporan keuangan. Tapi pada saat yang bersamaan, dewan direksi juga memperoleh pembebasan tanggung jawab direksi (acquit et de charge).
Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, secara umum, acquit et de charge diperoleh justru saat pemegang saham menerima laporan tahunan. "Ini yang sedang kami tanyakan bagaimana sisi legalnya," kata Nyoman.
Kedua, terkait agenda voting yang hasilnya memberhentikan dewan direksi. Nyoman mengatakan, voting itu agenda tambahan.
BEI ingin tahu bagaimana awal cerita hingga pada akhirnya pergantian direksi harus dilakukan melalui voting. "Dua hal itu yang kami tanyakan, biarkan mereka menjawab setidaknya hingga hari Jumat. Tentu, kami juga mempertimbangkan aspek legalitas," tutur Nyoman.
Komentar
Posting Komentar