IQPlus, (10/08) - PT Jasa Marga Tbk menegaskan, tidak ada toleransi terkait penegakan hukum dan perberlakuan aturan untuk angkutan berat berkelebihan muatan dan dimensi (overdimension overload/ODOL) di jalan tol milik BUMN itu.
"Tak ada toleransi, kami tetap tegas sesuai aturan MST (muatan sumbu terberat) 10 ton. Jika berlebih, harus tambah sumbunya," kata Dirut PT Jasa Marga Tbk Desi Arryani saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan angkutan barang sembako, air, dan semen di jalan nasional mendapatkan toleransi, yaitu masih diperbolehkan kelebihan muatan 50 persen dan tidak ditilang.
Sementara itu, angkutan lain apabila kelebihan muatan lebih dari 100 persen akan ditilang dan diturunkan barangnya.
Menurut Desi, angkutan berat yang berlebih di jalan tol saat ini sekitar 70 persen dan hal itu berdampak pada tiga hal yakni, pertama, merusak lebih cepat infrastruktur jalan tol, kedua, lajunya yang lambat membuat kemacetan di jalan tol dan ketiga, sekitar 60-70 persen merupakan penyebab kecelakaan angkutan berat.
Oleh karena itu, kini, katanya, pihaknya akan meningkatkan frekuensi penegakan hukum di jalan tol terkait ODOL itu dari tiga bulan sekali menjadi sebulan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Selain itu, tegasnya, perseroan juga akan melakukan uji coba untuk melakukan pencegahan dengan dibantu teknologi "Weigh in Motion" (WIM) di dua tempat pada tahap awal yakni di lokasi Tol Jabodetabek, di sekitar tol Jakarta-Tangerang dan tol Semarang.
"Metodenya, truk yang kedapatan kelebihan muatan akan ditindak dengan tiga opsi, selain tilang juga akan diturunkan barangnya dan atau diminta keluar dari jalan tol ke jalan arteri terdekat," kata Desi.(end)
Komentar
Posting Komentar