Dua hari yang lalu kembali telah beredar pengumuman di surat kabar dari Dewan Komisaris TPS Food yang menyatakan bahwa telah terjadi pergantian Dewan Direksi PT TPS Food Tbk (AISA) pada rapat Dewan Komisaris pada 10 Agustus 2018.
Dalam keterangan pers yang diberitakan sebelumnya, Joko Mogoginta, selaku Direktur Utama TPS Food sudah menyatakan keputusan tersebut tidak sah dari sisi hukum dan tidak sesuai dari hasil RUPST 27 Juli 2018 lalu. Sehingga keputusan rapat dewan komisaris tidak sesuai dengan keputusan yang terjadi ketika RUPST.
Direktur Utama TPS Food Joko Mogoginta menyatakan, bahwa hingga saat ini tidak ada pergantian Dewan Direksi TPS Food dan keputusan Dewan Komisaris tidak sah.
“Pengumuman yang telah beredar adalah sebuah penyesatan informasi dan dapat berimbas pada tindakan pidana, apalagi dengan diadakannya rapat dewan komisaris yang dilakukan tanggal 10 Agustus lalu dengan menghasilkan dan mengeksekusi hasil RUPST yang cacat,” tulis Joko dalam rilisnya, Kamis, 23 Agustus 2018.
Menanggapi permasalahan ini, maka direksi TPS Food telah mengambil langkah dengan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Komisaris Perseroan yang terdiri dari DR. Ir. Anton Apriyantono, MSi., Kang Hongkie Widjaja, Hengky Koestanto, dan Jaka Prasetya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Register Perkara No. 622/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. tanggal 20 Agustus 2018.
Adapun hasil keputusan dewan komisaris yang tidak sesuai dengan keputusan pada saat RUPST menyatakan:
Hasil keputusan RUPST TPS Food 27 Juli 2018 telah memberhentikan Dewan Direksi Saudara Stefanus Joko Mogoginta, Saudara Budhi Istanto Suwito, dan Saudara Hendra Adisubrata sebagai direktur perseroan terhitung tanggal diadakannya RUPST, kewenangan telah berakhir sejak RUPST dan tidak bertanggung jawab atas setiap tindakan yang diambil oleh dewan direksi.
Dari hasil keputusan yang disampaikan tidak ada satu kalimat pun yang menyatakan bahwa komisaris telah mengambil keputusan, melainkan dewan komisaris hanya menginterpretasi ulang hasil RUPST tanggal 27 Juli 2018. Melihat kembali kisruh yang terjadi pada RUPST lalu, yang terjadi dikarenakan dua hal yaitu adanya perhitungan suara yang tidak sesuai sehingga menyebabkan dispute antara pihak Trophy 2014 Investor Limited dan Primanex Limited.
Selanjutnya pada RUPST telah terjadi dispute kedua mengenai poin agenda RUPST ke-4 tentang perubahan direksi yang diganti oleh Jaka Prasetya selaku Komisaris TPS Food. Dua dispute ini telah diinpretasikan oleh dewan komisaris dan diragukan kebenarannya sehingga harus kembali kepada berita acara.
Berita acara yang diberikan notaris tidak pernah ada keterangan yang jelas mengenai voting pergantian direksi karena pimpinan rapat tidak pernah melakukan voting pergantian direksi melainkan hanya melakukan voting dari usulan Jaka Prasetya.
“Sekali lagi saya katakan bahwa intepretasi dewan komisaris tentunya ada implikasi hukum dan dewan direksi akan melakukan langkah-langkah hukum untuk menegakkan hak-hak kami dalam perseroan,” tutup Joko.
https://www.bareksa.com/id/text/2018/08/23/dirut-aisa-gugat-pidana-empat-dewan-komisaris/20122/analysis
Komentar
Posting Komentar