Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mempertimbangkan untuk menghapus pencatatan saham (delisting) tiga emiten. Bursa menegaskan langkah tersebut dilakukan karena saham ketiga perusahaan sudah dihentikan lebih dari 24 bulan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan mengacu pada peraturan bursa maka jika sudah 24 bulan tidak diperdagangkan maka BEI berkuasa melakukan delisting. Namun, BEI juga berkewajiban untuk menilik kembali upaya perusahaan untuk nemperbaiki kinerja perusahaannya.
"Di peraturan kita mengenai delisting kan jelas bahwa perusahaan tercatat itu efeknya tidak diperdagangkan dalam waktu lebih dari 24 bulan kita akan melakukan delisting," kata Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Senin (20/8).
Untuk itu, Yetna menyebutkan akan memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada perusahaan untuk memperbaiki kinerjanya di bawah pengawasan bursa dalam waktu terbatas.
Untuk PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) saat ini bursa mengenakan sistem wajib lapor kepada perusahaan setelah melakukan pertemuan dengan direksi dan komisaris perusahaan (hearing) perihal kelangsungan usaha perusahaan. Adapun perusahaan ini sudah disuspensi oleh bursa sejak 2015 silam.
"Investor itu kan butuh future prospect karena itu hal yang umum untuk investasi karena kan orang melihat nanti perusahaan ke depannya akan seperti apa," jelas dia.
Kemudian untuk PT Truba Alam Mineral Enginering Tbk (TRUB) juga sudah dipanggil untuk hearing oleh bursa dan sudah dimintai keterangan lebih lanjut. Namun sayang perusahaan ini masih belum menyampaikan keterangannya dan diberi waktu hingga esok hari, Selasa (21/8).
Terakhir, PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK) saat ini akan kembali direview oleh BEI terkait perkembangan komitmen dari direksi perusahaan untuk kepastian keberlangsungan perusahaan.
"Saya cek lagi ya mengenai updatenya. Karena kan kalau delisting ini cukup berat jadi kita harus pastikan ada usaha perbaikan," imbuh dia. (hps)
https://www.cnbcindonesia.com/market/20180820143119-17-29374/perhatian-bursa-akan-hapus-pencatatan-tiga-saham-ini
Komentar
Posting Komentar