Bursa Efek Indonesia menghapus pencatatan saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak tanggal 18 Mei 2018.
Persetujuan penghapusan pencatatan efek perseroan ini tidak menghapuskan kewajiba-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perseroan kepada bursa. (end)
http://www.iqplus.info/news/stock_news/dajk-bei-hapus-pencatatan-efek-dwi-aneka-jaya-kemasindo,37082935.html
Komentar
Posting Komentar