Bursa Efek Indonesia menghapus pencatatan saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak tanggal 18 Mei 2018.
Menurut keterangan BEI disebutkan, dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat.
Persetujuan penghapusan pencatatan efek perseroan ini tidak menghapuskan kewajiba-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perseroan kepada bursa. (end)
http://www.iqplus.info/news/stock_news/dajk-bei-hapus-pencatatan-efek-dwi-aneka-jaya-kemasindo,37082935.html
Komentar
Posting Komentar