Pernyataan GBI : Langkah Bank Indonesia dalam Menjaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah
Menyikapi perkembangan nilai tukar rupiah saat ini, Bank Indonesia memandang bahwa:
• Depresiasi rupiah yang terjadi akhir-akhir ini kami pandang lebih disebabkan oleh penguatan mata uang AS (USD) terhadap hampir semua mata uang dunia (broad based). Penguatan USD ini tersebut adalah dampak dari berlanjutnya kenaikan yield UST (suku bunga obligasi negara AS) hingga mencapai 3,03% (tertinggi sejak tahun 2013). Selain itu, depresiasi rupiah juga terkait faktor musiman permintan valas yang meningkat pada triwulan II antara lain untuk keperluan pembayaran ULN dan pembiayaan impor, dan dividen.
• Fundamental ekonomi Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang kuat. Inflasi masih sesuai dengan kisaran 3,5+1%, defisit transaksi berjalan lebih rendah dari batas aman 3% PDB, momentum pertumbuhan ekonomi berlanjut diikuti oleh struktur pertumbuhan yang lebih baik, dan stabilitas sistem keuangan yang tetap kuat. Kepercayaan asing juga terus membaik yang tercermin pada upgrade rating Indonesia oleh Moody’s, JCRA, dan R&I serta dimasukkannya obligasi negara ke dalam Bloomberg Global Bond Index.
• Sampai dengan hari Rabu tanggal 25 April 2018, tekanan masih berlanjut. Rupiah pada tanggal 25 April 2018 terdepresiasi sebesar -0,23% atau -1,09% (mtd). Depresiasi rupiah ini masih lebih rendah dibandingkan dengan depresiasi mata uang negara Asia lain termasuk Thailand THB (-1,14%, mtd), Malaysia MYR (-1,23%, mtd), Singapore SGD (-1,24%, mtd), Korea Selatan KRW (-1,58%, mtd), dan India INR (-2,57%, mtd).
• Dengan memperhatikan perkembangan tersebut, Bank Indonesia telah melakukan langkah-langkah stabilisasi baik di pasar valas maupun pasar SBN (dual intervention) untuk meminimalkan depresiasi yang terlalu cepat dan berlebihan.
• Ke depan, untuk memperkuat upaya stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamentalnya dengan tetap mendorong mekanisme pasar, Bank Indonesia akan menempuh langkah-langkah sebagai berikut :
~ Senantiasa berada di pasar untuk memastikan tersedianya likuiditas dalam jumlah yang memadai baik valas maupun rupiah;
~ Memantau dengan seksama perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian domestik;
~ Mempersiapkan 2nd line of defense bersama dengan institusi eksternal terkait;
~ Apabila tekanan terhadap nilai tukar terus berlanjut serta berpotensi menghambat pencapaian sasaran inflasi dan menganggu stabilitas sistem keuangan, yang merupakan mandat Bank Indonesia, Bank Indonesia tidak menutup ruang bagi penyesuaian suku bunga kebijakan BI7DRR. Kebijakan ini tentunya akan dilakukan secara berhati-hati, terukur, dan bersifat data dependence, mengacu pada perkembangan data terkini maupun perkiraan ke depan.
https://www.bi.go.id/id/ruang-media/info-terbaru/Pages/Langkah-Bank-Indonesia-dalam-Menjaga-Stabilitas-Nilai-Tukar-Rupiah.aspx
Komentar
Posting Komentar