IQPlus, (19/04) - Indosat Ooredoo akan taat terhadap peraturan pemerintah untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan data Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga dalam registrasi kartu prabayar.
"Kita akan taat kepada pemerintah untuk mematuhi regulasi dan melakukan perbaikan dalam registrasi SIM Card," kata President Director & CEO Indosat Ooredoo Joy Wahjudi kepada pers saat acara press gathering di Bandar Lampung, Rabu.
Menurutnya, saat pelaksanaan registrasi prabayar, perusahaan berupaya mengikuti ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, penyalahgunaan data pribadi dalam registrasi prabayar berbasis NIK dan KK, terungkap saat Rapat Dengar Pendapat Panja Komisi I DPR, Senin (9/4).
RDP Komisi I terkait soal Pengamanan Data Pribadi dengan Dirjen PPI Kemenkominfo, Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ahmad Ramli dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Indosat dinilai melakukan indikasi pelanggaran terbanyak dalam registrasi yang mencapai sekitar 2,21 juta nomor, menyusul Telkomsel yang mencapai sekitar 1,3 juta nomor, selanjutnya XL Axiata sekitar 1,1 juta nomor, sedangkan Tri dan Smartfren masing-masing kurang dari 100.000 nomor.(end)
Komentar
Posting Komentar