Apa itu Tender Offer?
Pengertian tender offer dalam definisi pasar modal Indonesia mengacu pada peraturan BAPEPAM-LK nomor IX F1-F3. Semenjak berpindahnya wewenang BAPEPAM-LK ke OJK tanggal 31 Desember 2012 ( Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan ), peraturan tersebut dikonversi kedalam peraturan OJK Nomor 54 /POJK.04/2015 tentang Penawaran tender sukarela. Pada pasal 1 dapat dirangkum :
Pengertian tender offer atau penawaran tender sukarela adalah penawaran yang dilakukan secara sukarela oleh Pihak untuk memperoleh Efek Bersifat Ekuitas ( saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham ) yang diterbitkan oleh Perusahaan Sasaran ( Perusahaan Terbuka yang Efek Bersifat Ekuitasnya merupakan obyek dari Penawaran Tender Sukarela ) dengan cara pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya melalui Media Massa ( surat kabar, majalah, film, televisi, radio, dan media elektronik lainnya, atau surat, brosur, dan barang cetak lain yang dibagikan kepada lebih dari 100 Pihak ). Harga penawaran harus lebih tinggi dari harga pasar.
Untuk memudahkan pemahaman terhadap kalimat pengertian tender offer diatas, dapat dijelaskan oleh skema dibawah ini.
Penjelasan skema diatas kira-kira sebagai berikut :
- Ada perusahaan terbuka ( publik ) yang hendak menjual efek saham (bisa juga waran, right, opsi).
- Atas alasan tertentu, perusahaan ingin menjualnya diatas harga pasar. Perusahaan memilih cara tender offer untuk menjualnya.
- Perusahaan melapor dan miminta persetujuan ke OJK.
- Setelah mendapat ijin dari OJK, perusahaan lalu mengumumkan ke media massa tentang efek saham yang hendak dijual ini.
- Setelah terbit di media massa, maka muncullah pihak-pihak yang berminat (bisa perusahaan bisa juga perorangan).
- Para peminat melapor ke OJK, lalu mengumumkan tawarannya di media massa.
Source:
SahamOK. "Pengertian Tender Offer". 23 Mar. 2018. - https://goo.gl/GehSfm
Komentar
Posting Komentar