KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA | KSEI
Pengertian KSEI
Pengertian KSEI, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia, yang didirikan di Jakarta, pada tanggal 23 Desember 1997 dan memperoleh izin operasional pada tanggal 11 November 1998. Dalam kelembagaan pasar modal Indonesia, KSEI merupakan salah satu dari Self Regulatory Organization (SRO), selain Bursa Efek Indonesia (BEI) serta Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, KSEI menjalankan fungsinya sebagai LPP di pasar modal Indonesia dengan menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien.
KSEI mulai menjalankan kegiatan operasional pada tanggal 9 Januari 1998, yaitu kegiatan penyelesaian transaksi Efek dengan warkat dengan mengambil alih fungsi sejenis dari PT Kliring Deposit Efek Indonesia (KDEI) yang sebelumnya merupakan Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian (LKPP). Selanjutnya sejak 17 Juli 2000, KSEI bersama BEI (sebelumnya Bursa Efek Jakarta) dan KPEI mengimplementasikan perdagangan dan penyelesaian saham tanpa warkat (scripless trading) di pasar modal Indonesia. Saham KSEI dimiliki oleh para pemakai jasanya, yaitu: SRO (BEI dan KPEI), Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Biro Administrasi Efek (BAE).
KSEI Online
Akses KSEI Online bisa dilakukan dengan menggunakan link https://online.ksei.co.id/?lang=en , https://investor.ksei.co.id atau http://www.ksei.co.id/
Fungsi KSEI
Fungsi KSEI adalah KSEI memberikan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek, meliputi: penyimpanan Efek dalam bentuk elektronik, penyelesaian transaksi Efek, administrasi Rekening Efek, distribusi hasil Corporate Action, dan jasa-jasa terkait lainnya.
Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan para investor dalam melakukan transaksi di pasar modal, seluruh kegiatan KSEI dioperasikan melalui sistem penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan, yang dinamakan The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST). Sistem ini merupakan platform elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan di Pasar Modal Indonesia. Sejak bulan Juni 2002, KSEI menuntaskan program konversi seluruh Saham yang tercatat di Bursa Efek dari warkat menjadi scripless.
Sebagian besar kegiatan operasional KSEI mengandalkan C-BEST. Untuk itu, demi menjaga keberlangsungan kegiatan operasional, sejak 13 September 2001, KSEI memiliki pusat penanggulangan bencana atau Disaster Recovery Center (DRC) yang terletak di lokasi yang berbeda dari sistem utama. Sistem di DRC berfungsi sebagai cadangan dan mampu melanjutkan pemrosesan data selambat-lambatnya 2 (dua) jam sejak terjadinya kerusakan pada sistem utama. Sistem di DRC memiliki kapasitas, spesifikasi dan arsitektur yang sama dengan sistem utama, sehingga akan dapat menggantikan fungsi sistem utama bila terjadi gangguan pada sistem utama. Untuk menjaga agar sistem di DRC tetap berfungsi baik, KSEI selalu melakukan pengujian DRC Live Test secara periodik setiap tahunnya.
Komunikasi antara KSEI dan Pemegang Rekening menggunakan Private Network Provider yang memadukan faktor kecepatan dan keamanan. Saat ini, KSEI menyediakan 2 (dua) alternatif penyedia jaringan dalam mengakses C-BEST. Pemegang Rekening dapat memilih salah satu Private Network Provider sebagai rekanan penyedia jaringan data yang terhubung ke KSEI. Dengan adanya 2 (dua) Private Network Provider tersebut, diharapkan kualitas, performa, dan keamanan jaringan data pemakai jasa KSEI dapat lebih ditingkatkan.
Selain menjalankan tugas utamanya yaitu melakukan penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek, KSEI terus berinovasi untuk meningkatkan layanan jasa serta keamanan dan efisiensi di Pasar Modal Indonesia yang akan membawa KSEI sejajar dengan lembaga sejenis di dunia.
Pada Juli 2004, KSEI membuat terobosan melalui implementasi fasilitas Post Trade Processing (PTP), yang memungkinkan Manajer Investasi berkomunikasi dengan Anggota Bursa dan Bank Kustodian dalam satu platform, yaitu C-BEST. Fasilitas PTP merupakan langkah awal menuju Straight Through Processing (STP) sebagai standardisasi proses penyelesaian transaksi secara global bagi industri Pasar Modal Indonesia.
Sejak September 2004, KSEI menyediakan fasilitas yang dikenal sebagai Online Research and Centralized Historical Data (ORCHiD), yaitu fasilitas online system yang menyediakan data historis (historical data) dari kegiatan yang dilakukan oleh Pemegang Rekening di C-BEST. Melalui ORCHiD, Pemegang Rekening dapat memperoleh dan mengolah data jika sewaktu-waktu diperlukan, diantaranya untuk keperluan pembuatan analisis, pelaporan, maupun audit.
Penyebaran informasi kepada seluruh pemakai jasa juga dilakukan KSEI dalam rangka menunjang keberhasilan pasar modal, seperti menyediakan layanan penyebaran informasi mengenai aksi korporasi dan perkembangan lain yang efektif dan update melalui sarana surat elektronik (e-mail) serta akses informasi bernama Emiten Area. Fasilitas ini memungkinkan Emiten untuk memperoleh berbagai informasi terkait dengan Efek Emiten tersebut, termasuk data perubahan kepemilikan Efek secara harian, daftar pemilik Efek, hingga informasi Efek dalam status agunan.
Sejak Mei 2006, KSEI menjadi Sub Registry Bank Indonesia, sehingga dapat memberikan layanan penyimpanan dan penyelesaian transaksi untuk Surat Utang Negara (SUN). Selain itu, pada bulan Agustus di tahun yang sama, KSEI juga mulai menyediakan fungsi tata usaha untuk Obligasi Ritel Indonesia (ORI).
Dalam perkembangannya, sejak bulan Maret 2007, KSEI menambah layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek berjenis Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Masuknya instrumen tersebut di KSEI dimungkinkan karena C-BEST telah terintegrasi dengan BI-SSSS (Bank Indonesia-Scripless Securities Settelement System atau BI-S4) yang dimiliki oleh Bank Indonesia, sehingga terbentuk single communication platform yang ideal bagi perdagangan SUN dan SBI oleh pemakai jasa KSEI.
Berbagai pengembangan layanan jasa baru terus dilakukan KSEI demi kemajuan industri pasar modal. Pada akhir tahun 2007, KSEI turut mendukung rencana implementasi penerbitan Exchange Traded Fund (ETF) di Pasar Modal Indonesia, yang hingga saat ini tersimpan di C-BEST dan dapat ditransaksikan di BEI.
Peningkatan kinerja proses penyelesaian transaksi di pasar modal terus dilakukan KSEI, yaitu dengan menyediakan fasilitas otomatisasi untuk aktivitas Pre-Matching pada Over The Counter (OTC) Transaction. Dengan adanya fasilitas yang mulai disediakan sejak April 2008 tersebut, Pemegang Rekening KSEI dapat lebih efisien dalam melaksanakan penyelesaian transaksi OTC dan mengurangi aktivitas pre-matching yang dilakukan secara manual, serta dapat mengatasi penundaan proses penyelesaian transaksi yang ada saat ini.
Seiring dengan upaya pengembangan C-BEST dalam rangka memberikan layanan terbaiknya bagi pemakai jasa serta untuk menerapkan standar internasional terkait format data dan jaringan komunikasi, sejak tanggal 6 September 2008 KSEI resmi menjadi anggota aktif dari The Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication (SWIFT). Masuknya KSEI ke SWIFT akan meningkatkan kecepatan KSEI dalam berinteraksi langsung dengan Pemegang Rekening dan nasabah Pemegang rekening yang menjadi pengguna SWIFT, terutama nasabah-nasabah asing. Pada akhirnya, informasi yang di sampaikan oleh KSEI kepara pemakai jasa KSEI akan lebih mudah diteruskan kepada pemodal global yang juga sudah terhubung ke SWIFT. Demikian pula sebaliknya, instruksi dari para pemodal kepada pemakai jasa dapat lebih mudah diproses untuk diteruskan ke C-BEST.
Pada akhir tahun 2008, KSEI juga merilis layanan penyimpanan dan penyelesaian transaksi untuk Efek baru, yaitu Efek Beragun Aset (EBA). Proses penyelesaian transaksi instrumen ini juga tidak berbeda dengan Efek lainnya. Seluruh Pemegang Rekening KSEI dapat mentransaksikan instrumen ini melalui pemindahbukuan. Dengan demikian, penerbitan EBA dapat dilakukan secara elektronik sehingga dapat menciptakan efisiensi bagi penerbit EBA dan pelaku pasar.
Disamping itu, mengiringi perkembangan penerbitan instrumen baru yang diterbitkan Pemerintah maka sejak bulan Februari 2009 KSEI telah menyediakan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi Surat Berharga Syariah Negara Ritel (Sukuk Ritel). Kini, selain melaksanakan penyelesaian atas transaksi ORI sebagai instrumen investasi bersifat utang yang ditujukan untuk investor ritel, KSEI juga melaksanakan penyimpanan dan penyelesaian atas transaksi Sukuk Ritel.
Sementara itu, pada bulan Juli 2009, KSEI turut mengembangkan layanan jasa bagi penyimpanan instrumen baru Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) sebagaimana mengacu pada Peraturan Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor IV.C.5 tanggal 14 Februari 2008. RDPT merupakan wadah investasi untuk menghimpun dana dari pemodal profesional yang selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada portofolio Efek.
Dukungan KSEI juga diberikan kepada BAE sebagai salah satu pemakai jasa KSEI dengan mengembangkan Fasilitas eBAE, yaitu sistem pelaporan elektronik BAE. Solusi ini diambil dengan pertimbangan semua BAE sudah terhubung dengan KSEI sehingga akan lebih mudah jika KSEI menjadi pusat pelaporan. Pengembangan fasilitas ini dilakukan berdasarkan hasil tinjauan Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk memperoleh konsolidasi informasi kepemilikan dan transaksi saham script (warkat) yang tersimpan di BAE dan scripless yang tersimpan di KSEI.
Sementara itu, untuk meningkatkan efisiensi operasional Pemegang Rekening KSEI, maka telah dilakukan pengembangan fasilitas C-BEST STP Interface yang menghubungkan C-BEST dan sistem back officePemegang Rekening KSEI secara host to host. Fasilitas tersebut selain akan mendukung dalam penggunaan format standar internasional, seperti: SWIFT, XML Message dan sebagainya, juga diharapkan dapat menggantikan aktivitas semi manual yang digunakan saat ini melalui proses mengunggah (upload) dan mengunduh (download) file yang dilakukan Pemegang Rekening.
Hingga pertengahan tahun 2012, C-BEST dapat melakukan penyimpanan atas berbagai jenis Efek, seperti: Saham, Waran, ETF, Unit Penyertaan RDPT, Obligasi Korporasi, Obligasi Pemerintah, Sukuk, SBI, Surat Berharga Syariah Negara, Medium Term Notes, Promissory Notes dan EBA. Dengan semakin beragamnya jenis Efek yang tercatat di C-BEST, diharapkan dapat meningkatkan manfaat kepada pemakai jasa secara keseluruhan atas penyelenggaraan layanan jasa Kustodian Sentral oleh KSEI.
Alamat KSEI
Alamat KSEI dan kontaknya adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lt. 5
Jl. Jend. Sudirman kav. 52-53, Jakarta 12190 Indonesia
Telepon (+62 21) 515 2855
Fax (+62 21) 5299 1199
Bebas Pulsa 0800-186-5734
Email helpdesk@ksei.co.id
Fungsi Kartu Akses KSEI
Fungsi Kartu Akses KSEI adalah sebagai berikut:
Fasilitas AKSes
Pada akhir tahun 2009, KSEI bersama SRO lain dan Bapepam-LK mencanangkan Proyek Pengembangan Infrastruktur Pasar Modal Indonesia. Proyek ini dijalankan oleh Bapepam-LK serta seluruh SRO dalam suatu Tim Pengembangan, dengan tujuan mencapai implementasi sistem perdagangan Efek yang terintegrasi (Straight Through Processing).
Bagi KSEI sendiri, pengembangan ini diawali dengan implementasi Fasilitas Investor Area pada 18 Juni 2009 yang kemudian berubah namanya menjadi Fasilitas AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) pada 23 Desember 2009. Selanjutnya, pada 24 Juni 2010, KSEI meluncurkan desain baru Kartu AKSes yang lebih atraktif.
Implementasi Fasilitas AKSes merupakan salah satu komitmen KSEI untuk memberikan perlindungan investor dengan meningkatkan transparansi informasi atas portofolio investasi mereka yang tersimpan di KSEI. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Dengan Fasilitas AKSes, investor sebagai nasabah Pemegang Rekening (Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) dapat melakukan monitoring portofolio Efek dan dana miliknya dalam Sub Rekening Efek yang disimpan di KSEI melalui situs http://akses.ksei.co.id secara online dan real time hingga 30 hari terakhir, tanpa dikenakan biaya.
Pada Desember 2011, aplikasi AKSes Mobile bagi Fasilitas AKSes selesai dikembangkan. Kebutuhan investor dengan mobilitas tinggi untuk melakukan monitoring secara berkala, serta tingginya penggunaansmart devices untuk menunjang kegiatan sehari-hari menjadi latar belakang pengembangan aplikasi tersebut. Aplikasi AKSes Mobile diluncurkan secara resmi di Jakarta pada 10 Januari 2012, yang diikuti dengan sosialisasi AKSes Mobile di Surabaya dan Medan.
Aplikasi AKSes Mobile saat ini tersedia untuk smart devices (smartphone dan tablet) yang diproduksi oleh Apple (iPhone, iPad dan iPod), Research In Motion (Blackberry), dan perangkat berbasis Android. Aplikasi AKSes Mobile pada Blackberry dapat diunduh melalui Blackberry App World, untuk smartphone/tablet PC dengan sistem operasi Android dapat diunduh melalui Play Store, sedangkan smartphone/tablet PC dengan sistem operasi 'iOS' dapat diunduh melalui App Store. Kata kunci pencarian aplikasi AKSes Mobilepada layanan-layanan tersebut adalah "AKSes KSEI".
Bank Pembayaran KSEI
Jalinan kerja sama antara KSEI dan Bank Pembayaran dilakukan mengingat KSEI sebagai lembaga non perbankan tidak dapat menjalankan fungsi pemindahbukuan dana, terutama untuk transaksi yang terkait dengan penerimaan dan pembayaran dana kepada pemakai jasa. Hal ini terkait juga dengan persyaratan penempatan posisi dana pada rekening khusus di bank yang tercantum dalam Peraturan Bapepam-LK No. III.C.6 tentang Prosedur Operasi dan Pengendalian Interen Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Seluruh dana yang tercatat dalam Rekening Efek milik Pemegang Rekening akan ditempatkan oleh KSEI pada Bank Pembayaran dalam rekening giro khusus.
Single Investor Identification (SID)
Fasilitas AKSes merupakan langkah awal implementasi Single Investor Identification (SID). Selain bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor dalam melakukan investasi, SID merupakan kunci keberhasilan pengembangandatabase investor, yang merupakan prasyarat bagi terwujudnya rencana pengembangan infrastruktur pasar modal STP dan Data Warehouse.
SID juga memudahkan investor dalam melakukan pemantauanterhadap catatan kepemilikan Efek, data mutasi, serta data instruksi yang terkait dengan transaksi yang dilakukannya di BEI. Selain itu, SID memungkinkan investor untuk memantau data perhitungan hak dan kewajiban penyelesaian transaksi dari KPEI hingga data instruksi penyelesaian di KSEI.
Pengembangan SID yang menjadi identitas tunggal bagi setiap investor di pasar modal Indonesia juga memudahkan otoritas pasar modal dalam melakukan pengawasan atas seluruh transaksi Efek yang dilakukan oleh investor, sehingga penyalahgunaan dan penyelewengan rekening nasabah dapat dihindari.
Dalam upaya meningkatkan kepercayaan serta kenyamanan investor selaku pemegang Kartu AKSes dan guna meningkatkan transparansi industri pasar modal Indonesia, KSEI mengembangkan Kartu AKSes dengan mengimplementasikan pemisahan rekening dana nasabah dan rekening dana Perusahaan Efek di bank sejak 31 Januari 2012, sesuai persyaratan Peraturan Bapepam-LK No.V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek. Dengan Fasilitas AKSes, investor selain dapat melakukan pengecekan portofolio Efek miliknya - yaitu jumlah saldo dan perpindahannya, juga dapat melakukan pengecekan jumlah dana yang tersedia. Dengan adanya pemantauan dana dan Efek setiap saat secara transparan oleh investor melalui website AKSes atau aplikasi AKSes Mobile, diharapkan akan menumbuhkan rasa percaya investor untuk lebih giat kembali berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Referensi:
Online, KSEI. "KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA". Diakses Tanggal 2018-03-18.
Komentar
Posting Komentar