Emiten dan Perusahaan Publik
Istilah Emiten dan Perusahaan Publik didefinisikan didalam Undang Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut :
Emiten adalah :- pihak yang melakukan kegiatan penawaran efek kepada masyarakat untuk menjual efek berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.
- dapat berupa orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi
- Setiap perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan modal disetornya sekurang-kurangnya 3 miliar rupiah adalah Perusahaan Publik; atau
- Setiap perseroan yang memenuhi suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (diluar dari kriteria diatas).
Perbedaan emiten dan perusahaan publik
Emiten adalah perusahaan yang menjual efek ke publik. Efek yang dijual bisa berupa :- Saham atau
- Obligasi
Perusahaan yang menjual saham ke publik belum tentu juga menjual obligasi ke publik. Begitu juga sebaliknya, perusahaan yang menjual (menerbitkan) obligasi belum tentu menjual saham ke publik.
Ada juga perusahaan yang menjual saham ke publik dan juga sekaligus menjual obligasi ke publik. Untuk lebih jelas perbedaannya bisa dilihat dari tabel berikut.
Tabel Perbedaan Emiten dan Perusahaan Publik
Emiten | Bukan Emiten | |||
Perusahaan Terbuka (Publik) |
Perusahaan Tertutup |
Perusahaan Tertutup |
||
1 | Menjual saham saja ke publik | Ya | Tidak | – |
2 | Menjual obligasi saja ke publik | Tidak | Ya | |
3 | Menjual saham & obligasi ke publik | Ya | Tidak | |
4 | Tidak menjual saham & obligasi ke publik | – | – | Ya |
Jika perusahaan menjual efek saham ke publik maka perusahaan tersebut disebut perusahaan publik atau perusahaan terbuka.
Source:
SahamOK. "Perbedaan Emiten dan Perusahaan Publik". 23 Mar. 2018. - https://goo.gl/5Afu7q
Komentar
Posting Komentar