Berita Saham TINS
PT Timah Tbk dan Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepakatan bersama sebagai wujud nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam mendukung upaya pemerintah memajukan industri mineral dan batu bara (minerba).
"Sektor minerba 2017 menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di atas target yang diberikan dan diharapkan sinergi dengan Kejaksaan dapat mendorong kinerja tersebut menjadi lebih baik lagi," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati Agoestina di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan dalam menjalankan bisnisnya, tidak jarang PT Timah Tbk harus bersinggungan dengan permasalahan hukum. Dalam hal ini, Bidang Datun dapat memberikan pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan.
Kewenangan memberikan pertimbangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit). "Pertimbangan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan," ujarnya.
Selain pertimbangan hukum, Bidang Datun Kejaksaan diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain serta pelayanan hukum kepada masyarakat.
Semua tugas serta fungsi tersebut dilakukan dengan sepenuh hati untuk menjawab tantangan zaman guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif dan efisien.. "Jamdatun mengapresiasi tata kelola industri timah yang membaik dari tahun ke tahun. Perbaikan itu tercermin pada posisi PT Timah Tbk yang tercatat sebagai produsen terbesar kedua di dunia setelah perusahaan dari China. Tahun 2017, PT Timah Tbk memproduksi 30.200 ton atau naik 27,1 persen dari hasil produksi tahun sebelumnya," ujarnya.
Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani berharap Kejaksaan di wilayah Babel, Kepri dan Riau dapat memberikan dukungan penuh kepada perusahaan yang dipimpinnya agar dapat melaksanakan fungsinya selaku BUMN pertambangan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Sebagai entitas bisnis dan BUMN tentu kami memerlukan pendampingan seperti legal opinion dan pertimbangan hukum agar inovasi dan kegiatan operasional yang dilakukan perusahaan tetap pada jalur dan prosedur yang benar," katanya. (end)
IQPLUS
Komentar
Posting Komentar