Berita Saham TLKM
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Kantor Daerah Timika, Papua menyatakan telah menyiapkan penyesuaian pembayaran kepada para pelanggan layanan indihome sebagai kompensasi selama terjadi gangguan jaringan telekomunikasi di wilayah itu.
"Semacam restitusi (penggantian kerugian) karena ada rentang gangguan pemakian, sekitar tujuh hari sejak Kamis (8/2) pukul 17.50 WIT hingga Jumat (16/2) pukul 06.01 WIT. Kami sudah infokan ke teman-teman billing di Jayapura dan Makassar, mereka yang nanti membuat formulanya," kata Kakandatel Timika, Jangkir Simbiak di Timika, Senin.
Penyesuaian pembayaran atau "Adjusment billing" itu, kata Jangkir berlaku pada pembayaran periode Maret untuk penggunaan selama Februari. Sementara itu pelanggan masih harus membayar normal pada periode Februari untuk penggunaan layanan di Januari.
Layanan telekomunikasi di wilayah Timika, Nabire, dan Kaimana dengan Sulawesi Maluku Papua Cable System (SMPCS) dinyatakan telah kembali normal pada Jumat (16/2) pukul 06.01 WIT.
Sementara itu menyikapi gangguan layanan telekomunikasi tersebut, Telkomsel sebagai pengguna SMPCS Telkom mengambil sikap berbeda. Mewakili pimpinan Telkomsel Timika, Victor R Kwando menyatakan tidak memberi restitusi kepada pelangganya yang mengalami kerugian selama gangguan.
"Kami tidak ada arahan terkait itu, artinya tidak ada arahan dari manajemen karena kami juga pengguna fiber optik Telkom dan mengalami kerugian. Biasanya ada pemberitahuan dari pihak Corpcom tapi sejauh ini tidak ada," katanya.
Sementara itu Ketua Ikatan Wartawan Online Kabupaten Mimika, Steven Rantung menilai Telkomsel dengan tidak memberikan kompensasi terdahap pelanggannya menunjukan sikap arogan karena merasa sebagai satu-satunya provider telekomunikasi di wilayah itu.
Padahal menurut Steven dengan terganggunya jaringan telekomunikasi termasuk jaringan internet di wilayah itu selama sepekan telah menyebabkan kerugian bagi pelanggannya yang menjalankan usaha dengan menggunakan jaringan internet. (end)
Source:
IQPLUS
Komentar
Posting Komentar