Berita Saham TINS
PT Timah Tbk mengganggarkan Rp12 miliar untuk mereklamasi 400 hektare lahan bekas penambangan bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam tahun 2018.
"Kami percepat mereklamasi lahan bekas penambangan ini, agar bisa dikembalikan ke negara," kata Direktur Utama PT Timah Tbk Riza Pahlevi Tabrani di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menjelaskan percepatan reklamasi dengan menanam berbagai tanaman buah-buahan di lahan bekas tambang bijih timah ini dimulai pada 2015 dan ditargetkan selesai 2020 dengan total dana yang dianggaran Rp60 miliar.
Selain itu, PT Timah meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah, Polri, TNI dan lembaga kemasyarakatan dalam mengoptimalkan program reklamasi lahan bekas tambang yang akan berdampak terhadap peningkatan kejahteraan masyarakat.
"Dengan selesainya program reklamasi ini, maka tuntas sudah tanggung jawab PT Timah dalam menghijaukan lahan bekas tambang untuk dikembalikan ke negara," katanya.
Riza mengatakan selama ini kendala perusahaan dalam mengreklamasi bekas tambang di antaranya masyarakat yang melakukan penambangan di lahan yang telah ditanami berbagai tanaman produktif jangka panjang seperti pohon buah-buahan dan bermanfaat lainnya.
"Banyak lahan yang direklamasi rusak, karena masyarakat menambang timah di lahan tersebut," ujarnya.(end)
IQPLUS
Komentar
Posting Komentar