Berita Saham JSMR
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mulai 15 Februari 2018 pukul 00.00 WIB akan menaikkan tarif pada dua ruas tol yaitu Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) dan ruas tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) untuk semua jenis golongan kendaraan.
"Penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi di Jawa Barat sebesar 6,3 persen selama dua tahun terakhir," kata Direktur Operasi II Jasa Marga, Subakti Syukut, di Kantor Pusat Jasa Marga, Kamis.
Kenaikan tarif tol di ruas Padalarang-Cileunyi terendah sebesar Rp500 dan tertinggi sebesar Rp1.000, sedangkan kenaikan tarif tol ruas Cipularang mulai Rp500 hingga Rp7.000, meskipun pada beberapa golongan kendaraan dan ruas tarif tol tetap atau tidak ada kenaikan.
Menurut Subakti, dasar penyesuian tarif tol ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No.96/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Padalarang-Cileunyi, dan Keputusan Menteri PUPR No. 97/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.
"Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun oleh BPJT, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah tertentu, berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi," ujar Subakti.(end)
IQPLUS
Komentar
Posting Komentar