Berita Saham INVS
PT Inovisi Infracom berniat mencatatkan kembali (relisting) sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada Oktober 2017, otoritas BEI menghapus paksa (forced delisting) saham berkode INVS ini dari bursa saham.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan INVS Dimas Anugrah mengatakan, Inovisi menyiapkan sejumlah proyek di tahun ini hingga tahun depan. Kelak, kinerja perusahaan yang berbisnis properti hingga migas ini diprediksi kembali terdongkrak. "Proyek ini diharapkan bisa mendukung rencana relisting," ujar dia kepada Kontan.co.id, kemarin.
Perusahaan jasa sistem infrastruktur ini mencatatkan saham perdana (IPO) di BEI pada Juli 2009. Kala itu, Inovisi menjual 320 juta saham atau 34,78% dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Harga pelaksanaan IPO di Rp 125 per saham. Seluruh dana IPO, yakni Rp 40 miliar, digunakan untuk ekspansi bisnis.
Selama perjalanan di bursa, harga Inovisi sempat menanjak ke Rp 2.575 per saham pada 28 Juni 2013 sebelum akhirnya BEI mensuspensi INVS. Saham Inovisi sempat terkapar ke Rp 117 per saham. BEI kembali mensuspensi pada 13 Februari 2015. Sejak saat itu, suspensi INVS tak kunjung dibuka. Sehingga BEI memutuskan forced delisting atas saham INVS dari bursa.
Dimas belum bersedia merinci proyek yang akan diikuti Inovisi. Dia hanya memastikan, Inovisi berupaya memenuhi persyaratan relisting.
Saat ini, Inovisi tengah memperbaiki bisnisnya sembari menyiapkan dokumen permohonan relisting. "Permohonan akan diajukan pada kuartal II-2018," kata Dimas.
Secara umum, ada dua skema relisting. Perusahaan bisa langsung mencatatkan lagi sahamnya dengan jumlah yang sama seperti saat menjadi perusahaan tercatat. Atau perusahaan bisa melakukan relisting dengan menambah jumlah saham publik.
BEI belum mengetahui rencana Inovisi. "Kami belum mendapat kabar dari Inovisi," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat, kemarin.
KONTAN
Mantap...maju terus INVS, kami siap mendukung relisting anda.
BalasHapus