Berita Saham BSWD
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan bahwa manajemen PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) memiliki kewajiban untuk membeli sahamnya dari publik menyusul rencananya untuk menghapus pencatatan saham (delisting) dari Bursa.
"Jadi, nanti ada pembelian saham publiknya, prosesnya semacam penawaran tender," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat di Jakarta, Kamis.
Sebelum melakukan penawaran tender, ia mengemukakan, perseroan terlebih dahulu melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk meminta persetujuan atas rencana tersebut.
"Investor maupun pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Bank of India Indonesia Tbk," katanya.
Dalam peraturan BEI nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencacatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, disebutkan perusahaan tercatat atau pihak lain yang ditunjuk, wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui keputusan RUPS.
Dalam peraturan itu juga disebutkan, delisting saham menjadi efektif setelah perusahaan tercatat memenuhi seluruh kewajibannnya kepada Bursa, dan perusahaan tercatat telah membayar biaya delisting efek sebesar dua kali biaya pencatatan efek tahunan terakhir.
Sebelumnya, BEI telah menghentikan sementara (suspensi) perdagangan efek PT Bank of India Indonesia Tbk sejak 12 Februari 2018 menyusul rencananya untuk menghapus sahamnya (delisting) dari Bursa. (end)
Source:
IQPLUS
Komentar
Posting Komentar