Berita Saham DAJK
Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang suspensi perdagangan dua saham yakni PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) dan PT Truba Alam Manunggal Tbk (TRUB).
Menurut keterangan BEI Jumat, Sesuai dengan ketentuan V.1 Peraturan Bursa No.I-E terkait dengan public expose bahwa perusahaan tercatat Wajib melakukan Public Expose tahunan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Dan mengacu pada buti II.3 Peraturan Nomo I-H tentang sanksi dimana perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh bursa dan denda wajib disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender sejak sanksi dijatuhkan.
Namun berdasarkan catatan bursa, hingga 18 Januari 2018 yang merupakan batas akhir pembayaran, denda pelaksanaan Public Expose dua perusahaan ini belum melakukan pembayaran kewajibannya.
Sehingga berdasarkan hal tersebut BEI memperpanjang suspensi perdagangan efek kedua emiten ini di pasar reguler dan pasar tunai untuk TRUB dan di seluruh pasar untuk DAJK. (end)
IQPLUS
Komentar
Posting Komentar