Berita Saham BYAN
Empat anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) telah menandatangani amandemen atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan batubara (PKP2B).
Menurut keterangan tertulis perseroan Jumat disebutkan, keempat perusahaan tersebut adalah PT Teguh Sinarabadi, PT Firman Ketaun Perkasa, PT Perkasa Inakerta dan PT Wahana Baratama Mining dimana penandatanganan amandemen dilakukan dengan pemerintah.
Sesuai dengan amanat UU No.4 UU Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa ketentuan yang terdapat dalam PPK2B disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam UU Minerba.
Adapun enam isu strategis dalam penyesuaian PPK2B yang dituangkan dalam amandemen yakni luas wilayah PPK2B, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dalam negeri, kewajiban divestasi dan penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa dalam negeri.
Disamping itu, ketentuan mengenai jangka waktu PPK2B diubah dimana sebelumnya perpanjangan periode operasi dapat diperpanjang dalam bentuk kontrak diubah menjadi perpanjangan dalam bentuk izin usaha pertambangan khusus operasi produksi perpanjangan yang dapat diperpanjang paling banyak 2 kali secara bertahap dengan jangka waktu masing-masing 10 tahun. (end)
IQPLUS
Komentar
Posting Komentar