PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT) dan PT Mest Indonesiy pada 5 September 2017 telah melaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli atas tanah, bangunan dan fasilitas milik perseroan. Menurut keterangan Djohan Surja Putra, Direktur Perseroan Kamis, fasilitas itu dijual seharga Rp65 miliar yang berada di SHGB No.901/Desa Sukamulyo Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur yang dibuat dihadapan notaris Hj. Netty Arni SH. AJB tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanggal 2 Agustus 2017 antara perseroan dan Mestindo yang telah dilaporkan perseroan melalui keterbukaan informasi 4 Agustus 2017. (end) IQPLUS
Website Saham Online Indonesia