Saham syariah adalah saham yang pada dasarnya memenuhi ketentuan-ketentuan secara syariah. Penentuan apakah saham bisa dikatakan syariah atau tidak ini dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia berdasarkan kriteria tertentu. Berikut ini adalah informasi tentang Saham Syariah di Indonesia . Saham Syariah di Indonesia Saham Syariah Menurut Para Ahli MUI melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional berpendapat bahwa pengertian saham syariah adalah saham yang sudah memenuhi syariah compliant atau karakteristik yang sesuai dengan syariah Islam yang tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No:40/DSN-MUI/X/2003 pasal 3. Heykal mengatakan bahwa arti saham syariah adalah suatu bentuk kegiatan investasi yang berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan tertentu yang mana perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan maupun aktifitas bisnis yang melanggar prinsip syariah. Menurut Sutedi , pengertian saham syariah adalah efek atau surat berharga yang memiliki konsep penyertaan
Website Saham Online Indonesia