PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) siap membuktikan pengelolaan usaha gas buminya telah dilakukan secara transparan dan akuntabel menyusul putusan Majelis Hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara monopoli harga gas di Medan, Sumatera Utara.
"Sejauh ini, pelaksanaan bisnis PGN, khususnya dalam penetapan harga telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan tingginya harga gas pada periode Agustus-November 2015, disebabkan karena masuknya gas tambahan yang bersumber dari LNG (gas alam cair) ditambah lagi biaya yang timbul pada masing-masing rantai bisnis termasuk "trader" tanpa fasilitas, selain pasokan gas dari PT Pertamina EP.
Pada Selasa (14/11), Majelis Hakim KPPU memutuskan manajemen PGN bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan.
Dalam amar putusannya, PGN dinyatakan telah menetapkan harga yang berlebihan (excessive price) dengan tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri saat menetapkan kenaikan harga gas periode Agustus-November 2015.
Selain itu, dalam sejumlah perjanjian jual beli gas (PJBG) yang diteken antara PGN dan konsumen terdapat adanya klausul baku yang bersifat merugikan.
Menanggapi hal tersebut, Hutama menyampaikan manajemen PGN akan mengambil langkah lebih lanjut untuk mempelajari salinan putusan tersebut.
Menurut pria yang kerap disapa Temmy itu, hal yang juga menjadi sorotan manajemen PGN terhadap putusan persidangan bahwa dalam aspek tata kelola belum dilihat secara holistik, khususnya skema bisnis hilir gas bumi.
IQPLUS
Komentar
Posting Komentar