PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) telah mendapatkan pemberitahuan oleh Kuasa Hukum di Singapura mengenai Putusan Pengadilan Tinggi Singapura tertanggal 8 November 2017 mengenai skema restrukturisasi yang telah disetujui.
Yudy Rizard Hakim, Sekretaris Perusahaan Perseroan menyebutkan Senin, restrukturisasi utang tersebut yakni jenis Obligasi global sebesar US$155 juta dengan bunga 8,62% yang diterbitkan BLDInvestment dengan nilai Rp3.924.877.152.456 termasuk bunga dan denda.
adapun skema restrukturisasi utang diselesaikan dengan cara pengalihan saham milik PT Prima Bisnis utama (entitas anak) dalam PT Graha Andarasetra Propertindo Tbk sebanyak 8.563.472.860 lembar
Selain itu dengan penerbitan waran oleh perseroan sebanyak 2.518.461.951 dimana waran memberikan hak atas 10 saham ELTY yang masing-masing bernilai Rp100.
Restrukturisasi akan berlaku efektif apabila persyaratan antara lain perseroan telah membayar biaya-biaya yang dikeluarkan oleh panitia kreditur, dan biaya dalam proses restrukturisasi serta menandatangani akta kesanggupan.
Dengan disetujuinya skema restrukturisasi oleh Pengadilan Tinggi Singapura, maka perseroan kata Yudy memiliki kepastian hukum dalam menyelesaikan kewajiban atas utang obligasi karena semua kreditor terikat dengan skema tersebut dan perseroan dapat mengurangi jumlah utang obligasi khususnya dalam bentuk mata uang asing. (end)
IQPLUS
Komentar
Posting Komentar