BCA Sekuritas Sector Update – Cigarette 10/30/2017
Another hit for the coffin-nails
- Pemerintah baru-baru ini mengumumkan kenaikan cukai sebesar 11,3% / 12,6% / 5,8% untuk tahun 2018, yang ditujukan untuk SKM / SPM / SKT Tier-1. Ini sangat berbeda dari Tier-2 dan Tier-3, karena SKM Tier-2 mendapat kenaikan 5,5% -10,4% sementara SPM Tier-2 mengalami kenaikan 12,1% -22,4%. Selain kenaikannya, kami juga mencatat bahwa ada tingkat penyederhanaan tertentu pada segmen segmen SKT. Pemerintah menjelaskan bahwa penyederhanaannya dimaksudkan untuk pengendalian produksi yang lebih mudah serta mengoptimalkan pendapatan cukai
- Sebagai pengingat, pemerintah ingin memperoleh Rp148,2 triliun dari cukai pada 2018, naik dari Rp147 triliun pada 2017. Harga jual eceran (HJE) juga meningkat, namun kenaikan yang lebih jelas terlihat pada Tier-2 dan Tier-3's HJE. Seiring dengan adanya cukai, peraturan tersebut juga menetapkan bahwa produsen rokok tidak dapat menjual produk mereka di bawah harga banderol mereka
- Valuasi: NEUTRAL
Komentar
Posting Komentar