Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Garuda Indonesia (Persero) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU), untuk melakukan sinergi bisnis antar dua instansi.
Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dan Direktur Utama Garuda Pahala N. Mansury, Jumat, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta.
"Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk memaksimalkan penggunaan jasa dalam negeri yang dimiliki oleh Garuda Indonesia serta untuk mendukung kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia," ujar Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi.
Industri hulu migas konsisten dalam penerapan kebijakan kewajiban penggunaan kemampuan dalam negeri, termasuk keterlibatan BUMN, BUMD, UKM dan Koperasi sebagaimana dituangkan dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) no. 007 Rev 4. Pada kesempatan ini, kemampuan dalam negeri yang digunakan adalah jasa angkutan udara penumpang dalam negeri yang dilakukan oleh BUMN Garuda Indonesia.
Pada nota kesepahaman yang baru ini, ruang lingkup kerja sama dikembangkan lebih luas lagi meliputi penyediaan jasa angkutan udara penumpang, penyediaan jasa kargo, penyediaan jasa carter pesawat, dan kerja sama lain yang akan disepakati secara tertulis oleh kedua belah pihak.
Potensial kerja sama lain yang bisa dijajaki kedua belah pihak adalah jasa katering dan fasilitas perawatan pesawat (turbomachinery).
Dalam dua tahun terakhir, sebanyak 147 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) hulu migas tercatat menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang terdiri atas 70 Kontraktor KKS tahap produksi dan 77 Kontraktor KKS tahap eksplorasi.
Dalam kurun waktu tersebut, realisasi pembelanjaan para Kontraktor KKS ini untuk jasa penerbangan Garuda mencapai sekitar Rp336 miliar. Dalam tiga tahun ke depan, pembelanjaan ini diperkirakan akan mencapai Rp600 miliar.(end)
IQPLUS
Komentar
Posting Komentar