Peraturan mengenai pembelian emas batangan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017. Bagi Anda yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan 0,45% dan 0,9% untuk yang tidak memiliki NPWP.
Salah satu emiten yang belum lama ini menegaskan kembali aturan tersebut adalah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). "Hal ini tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja ANTM," ujar Yuni, Analis NH Korindo Sekuritas.
Pasalnya, pungutan pajak atas pembelian logam mulia sebelumnya sudah berlaku sejak 2015. Selain emas, kinerja ANTM juga di dorong dari segmen feronikal yang memberikan kontribusi 38% terhadap total pendapatan di kuartal dua tahun ini.
Posisi harga nikel juga berada di zona aman yakni di atas US$ 10.000 metrik ton. Antam juga sedang menggarap proyek perluasan pabrik feronikal Pomala sehingga meningkatkan kapasitas dari 18,000-20,000 TNi menjadi 27,000-30,000 TNi.
Volume penjualan emas semester pertama tahun ini hanya mencapai 89.640 ons, lebih kecil dibanding tahun 2016 di periode sama yakni 360.750 ons. Yuni tetap optimistis sebab sumber pendapatan Antam tidak hanya disumbang dari emas, tetapi juga feronikel, nikel, ore, btu bara, baxite ore, dan logam mulia lainnya.
Penurunan penjualan dipicu oleh penurunan produksi yang hanya mencapai 32.570 ons dibanding tahun sebelumnya di periode yang sama mencapai 77.880 ons. Hal ini terjadi karena adanya gangguan pada fasilitas pemurnian logam mulia yang sudah teratasi per Juli 2017. Teratasinya gangguan tersebut diperkirakan membawa sentimen positif terhadap volume penjualan emas.
Yuni memproyeksikan kinerja positif ANTM pada kuartal empat 2017. Ia memperkirakan adanya kenaikan volume penjualan dan harga jual pada segmen ferronikel. Ia menargetkan segmen feronikel mampu berkontribusi Rp 1,1 triliun terhadap pendapatan.
Yuni masih merekomendasikan buy ANTM dengan target harga Rp 960. Hari ini, harga saham ANTM turun 0,77% ke level Rp 645 per saham.
Kontan.co.id
Komentar
Posting Komentar