Waran Saham
Waran adalah hak yang diberikan kepada pemiliknya untuk membeli saham suatu perusahaan di harga yang telah ditentukan sebelumnya (exercise price) oleh penerbit waran dan dalam jangka waktu tertentu. Waran biasanya diterbitkan oleh perusahaan dalam rangka mendapatkan dana dan biasanya juga sebagai pemanis dari suatu produk investasi yang dikeluarkan perusahaan untuk menarik dana. Sebagai contoh, biasa waran diberikan secara cuma-cuma kepada investor yang membeli saham biasa perseroan baik melalui penawaran perdana ataupun right issue, yang kemudian waran tersebut dapat diperjualbelikan melalui bursa, atau di-exercise untuk mendapatkan saham biasa perusahaan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Harga waran saham akan bergantung pada harga nilai aset pokoknya, atau dalam hal ini berdasar pada harga saham pokoknya. Sebagai contoh sebuah waran pada saham ABCD dengan exercise price di harga Rp100, apabila harga saham ABCD terakhir yang sedang diperdagangkan di bursa berada di harga Rp150, maka waran tersebut memiliki nilai instrinsik sebesar Rp50, karena pemilik waran tersebut dapat mengeksekusi warannya dengan membeli saham di harga Rp100, lalu kemudian dapat menjual saham tersebut kembali di harga bursa dengan harga Rp150 dengan keuntungan sebesar Rp50. Pada kenyataannya harga waran yang diperdagangkan di bursa biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan nilai intrinsiknya, hal ini dikarenakan adanya nilai waktu pada waran tersebut karena waran memiliki tenggat waktu untuk dapat di-exercise, sehingga semakin lama tanggal jatuh tempo suatu waran memungkinkan investor semakin berspekulasi terhadap perubahan harga saham yang bersangkutan, sehingga mempengaruhi harga waran tersebut bisa meningkat.
sumber: www.bps.co.id
Komentar
Posting Komentar