PENGERTIAN RIGHTS ISSUE SAHAM
Rights issue adalah penerbitan hak untuk memesan saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten. Rights atau hak ini diberikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham biasa.
Rights issue hanya bisa dilaksanakan setelah persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Setelah itu, emiten harus menawarkan saham barunya tersebut kepada para pemilik saham lama terlebih dahulu sesuai proporsi kepemilikan sahamnya (pre-emptive rights). Artinya, pemilik saham dalam jumlah besar mendapatkan hak untuk membeli saham baru yang lebih banyak.
Tujuan rights issue adalah untuk menghimpun dana segar yang akan digunakan untuk ekspansi usaha, membayar pinjaman, untuk modal kerja, maupun tujuan lainnya seperti meningkatkan jumlah saham yang beredar agar perdagangan sahamnya di bursa menjadi lebih likuid.
Investor publik umumnya tidak terlalu suka akan aksi rights issue. Sebab, jika investor membeli saham baru itu, artinya ia harus menyetorkan modal tambahan. Tapi, jika ia tidak membeli saham baru itu, porsi kepemilikannya akan terdilusi.
Karena itulah, aksi rights issue biasanya akan membuat harga saham suatu perusahaan turun. Apalagi jika dana rights issue itu hanya akan dipakai untuk membayar utang, bukan untuk ekspansi.
Investor yang tercatat sebagai pemilik saham perusahaan sampai dengan tanggal cum date berhak untuk memperoleh rights tersebut. Adapun investor yang memiliki saham perusahaan pada/ setelah periode ex-date tidak memperoleh hak untuk membeli saham baru perusahaan tersebut.
Selain pre-emptive rights, terdapat juga non pre-emptive rights, dimana emiten tidak menawarkan saham barunya tersebut kepada para pemilik saham lama terlebih dahulu. Akibatnya kepemilikannya terdilusi.
sumber: bps.co.id
Komentar
Posting Komentar