PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghapusan pencatatan (delisting) saham PT Inovisi Infracom Tbk (INVS). Itu artinya saham INVS tak lagi diperdagangkan di pasar modal.
Delisting atas saham INVS dilakukan merujuk pada Peraturan Bursa Nomor 1-1 tentang penghapusan pencatatan dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa.
Dalam peraturan tersebut bursa menghapus perusahaan tercatat apabila dalam ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finasial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negoisasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bursa memutuskan penghapusan pencatatan efek PT Inovisi Infracom Tbk dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak 23 Oktober 2017," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Imron Hamzah dalam keterbukaan informasi, Selasa.
Bursa memberikan tindakan waktu perdagangan di pasar negosiasi selama 20 hari terhitung sejak 25 September 2017 hingga 20 Oktober 2017. Setelah itu akan efektif delisting pada 23 Oktober 2017. (end)
IQPLUS
Komentar
Posting Komentar