PT Modern Internasional Tbk (MDRN) melakukan penjualan aset berupa sebidang tanah Hak Gunan Bangunan yang terletak di Rungkut Kidul Jawa Timur seluas 20.300 m2.
Menurut keterangan Sungkono Honoris, Direktur Utama Perseroan Senin, penjualan dilakukan kepada PT Golden Tulip Pratama yang berkedudukan di Surabaya.
Saat ini menurut Sungkono, tanah tersebut sedang dijaminkan pada PT Bank CIMB Niaga untuk menjamin hutang perseroan kepada bank dan dibebani Hak Tanggungan peringkat pertama sebesar Rp55.202.145.500.
Perseroan sebagai penjual telah memperoleh persetujuan dari bank untuk melakukan penjualan atas tanah dan bangunan dengan nilai Rp100 miliar. Penjual dan pembeli tidak memiliki hubungan afiliasi.
Adapun tujuan dari penjualan aset tersebut kata Sungkono untuk melakukan pembayaran kewajiban hutang bank sehingga kewajiban perseroan berkurang dan bisa mengalihkan penggunaan arus kas yang ada untuk pengembangan lini bisnis yang masih potensial. (end)
IQPLUS
Komentar
Posting Komentar