Britama.com – Tim investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menelusuri struktur harga pembelian gas oleh Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dari Pertamina EP ataupun pemasok lainnya. Dengan mengetahui harga beli gas di hulu dari pemasok, KPPU akan mudah menemukan selisih harga dengan membandingkan harga jual yang ditetapkan PGAS di Sumatra Utara.
Upaya KPPU itu merupakan pemeriksaan lanjutan perkara No 09/KPPU-L/2016 dengan dugaan pelanggaran Pasal 17 UU No. 5 tahun 1999 terkait dengan praktik monopoli dalam penentuan harga gas industri di area Medan. Disebutkan bahwa dalam kontrak kerja bersama dengan PGN yang terjadi dalam kurun 2015 – 2018, Pertamina EP paling tinggi menjual gas sebesar USD8,24 per mmbtu.
Pasokan gas untuk PGN dihadirkan dari sumur Pangkalan Susu, dengan kisaran pengiriman sekitar 4 per million standard cubic feet per day (MMSCFD), meski kontrak kerja tertulis 6 per MMSCFD.
Sementara kuasa hukum PT PGN mengatakan bahwa jual beli gas sudah ditentukan oleh regulator serta tak bisa ditentukan sendiri oleh perusahaan. Harga jual USD8,24 per mmbtu belum digabung dengan toll fee dan biaya lainnya.
Komentar
Posting Komentar