KONTAN.CO.ID - PT Jasa Marga Tbk (JSMR) segera mengeksekusi rencana sekuritisasi aset dengan skema Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) yang ditawarkan dalam dua kelas. Sekuritisasi ini berupa Surat Berharga Hak Pendapatan Tol Jasa Marga atas ruas jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi untuk jangka waktu 5 tahun dengan nilai sebanyak-banyaknya Rp 2 triliun.
Produk sekuritisasi dengan nama KIK EBA Mandiri JSMR01-Surat Berharga Pendapatan Tol Jagorawi (KIK-EBA Mandiri JSMR01) ini rencananya akan ditawarkan dalam dua kelas. Kelas A akan diterbitkan melalui penawaran umum dan memiliki karakteristik pendapatan tetap. Kelas B akan diterbitkan melalui penawaran terbatas dan memiliki karakteristik pendapatan tidak tetap.
Investor kelas A akan mendapatkan fix coupondengan kisaran antara 8%-9%. "Kemudian kelas A akan dilakukan pelunasan parsial setiap tahunnya untuk principal, sedangkan kelas B pelunasan principal akan dilakukan di akhir tenor," jelas Direktur Utama Mandiri Manajemen Investasi Endang Astharanti, Jumat (18/8).
Hak pendapatan yang akan didapat oleh investor dari sekuritisasi ini adalah hak atas sebagian pendapatan ruas Jagorawi. JSMR sebagai originator sekaligus collection manager bertugas mengumpulkan pendapatan tol dan mendistribusikannya ke KIK EBA Mandiri JSMR01.
Potensi pendapatan Jagorawi per tahun mencapai Rp 700 miliar. "Tapi kami hanya jual Rp 400 miliar," kata Direktur Keuangan JSMR Donny Arsal. Jadi, dalam lima tahun, total nilai pendapatan Rp 2 triliun. Seterusnya, KIK EBA mandiri JSMR01 akan mendistribusikan imbal hasil dan pokok investasi para Pemegang Unit Penyertaan (investor).
Produk KIK EBA Mandiri JSMR01telah mendapatkan indikasi peringkat awal AAA dari Pefindo. Pada penerbitan produk sekuritisasi ini Mandiri Manajemen Investasi bertindak sebagai manajer investasi dan PT Bank Rakyat Indonesia sebagai bank kustodian. Transaksi sekuritisasi ini juga didukung oleh Mandiri Sekuritas selaku arranger dan 6 agen penjual KIK EBA mandiri JSMR01.
Komentar
Posting Komentar