UBAH KEGIATAN USAHA, IZIN USAHA PEMBIAYAAN MGNA RESMI DICABUT OJK.
IQPlus, (18/07) - Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Magna Finance Tbk (MGNA) resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) usai perseroan merubah kegiatan usaha utamanya.
Soeni, Direktur Utama Perseroan dalam keterangan Selasa menyebutkan bahwa pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-44/D.05/2017.
Dengan telah diterimanya Surat Pencabutan Izin Tersebut, perseroan kata Soeni tidak kagi berhak untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan.
"Selanjutnya perseroan akan menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan investasi sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar perseroan yang berlaku saat ini," ujar Soeni.
Diharapkan kata Soeni, dengan dilakukan perubahan kegiatan usaha, performa perseroan dapat kembali meningkat sehingga dapat memberikan keuntungan serta melindungi kepentingan seluruh pemegang saham perseroan. (end)
Komentar
Posting Komentar