Berita Saham | DGIK | 19 Juli 2017
IQPlus, (19/07) - Bursa Efek Indonesia (BEI), akhirnya melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK). Ini dilakukan pasca KPK menetapkan DGIK sebagai tersangka korporasi kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Udayana.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan jika merujuk kepada surat DGIK yang disampaikan No.:J013/S.328/NKE/07.17 pada tanggal 18 Juli 2017, perihal permintaan penjelasan atas pemberitaan media massa dan dengan ditetapkannya perseroan sebagai tersangka olek KPK, maka pihaknnya mensuspensi saham DGIK.
"Dalam rangka menjaga pasar yang teratur, wajar dan efisien, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham DGIK," ungkapnya, dalam keterbukaan informasi, Selasa.
Menurut I Gede Nyoman, suspensi saham DGIK dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai terhitung sejak sesi I perdagangan Rabu tanggal 19 Juli 2017.
"Dengan demikian sejak tanggal tersebut, saham DGIK tidak dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai, dan hanya dapat diperdagangkan di pasar negosiasi," terangnya.
Untuk itu, pihak BEI meminta kepada para pelaku kepentingan untuk memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Pada penutupan perdagangan Selasa kemarin, saham DGIK menguat 1 poin (+1.43%) ke level Rp 71 per saham.
Perlu diketahui, pada 11 Juli 2017 lalu, KPK telah menetapkan DGIK sebagai tesangka korporasi dalam kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Udayana.
Adapun penetapan status tersangka tersebut dilakukan tanpa melalui proses saksi terlebih dahulu. KPK juga telah memberikan status tersangka kepada mantan Direktur Utama DGIK, Dudung Purwadi pada periode 2008-2011.
Saat ini, KPK tengah melakukan pemeriksaan kepada perseroan. Manajemen DGIK menyatakan akan bersikap kooperatif kepada KPK guna mewujudkan iklim bisnis yang baik dan bersih di Indonesia. (end/fu)
Komentar
Posting Komentar