JAKARTA. Sejumlah keputusan penting yang akan diambil oleh emiten sektor energi kini harus mendapat persetujuan dari pemerintah. Emiten di sektor energi masih mempelajari dampak dari aturan tersebut terhadap kinerja perusahaan ke depan.
Pekan lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan peraturan Menteri Nomor 42/2017 tentang pengawasan pengusahaan pada kegiatan usaha di sektor energi dan sumber daya mineral. Nantinya, seluruh rencana perusahaan tambang yang terkait perubahan kepemilikan saham, pengalihan interest dan kepengurusan perusahaan harus mendapat persetujuan langsung dari Menteri ESDM.
Termasuk di dalamnya soal perubahan jajaran direksi dan komisaris. Aturan tersebut bukan hanya berlaku bagi perusahaan terbuka, tapi semua badan usaha swasta dan koperasi yang melakukan kegiatan usaha di bidang energi dan sumber daya mineral.
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), saat ini belum bisa melihat bagaimana dampak aturan ini ke perusahaannya. "Info ini juga baru kami terima, sehingga kami masih pelajari kembali," ujar Aprilandi Hidayat Setia, Plh SVP Corporate Secretary ANTM pada KONTAN, Jumat (21/7).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Adib Ubaidillah, Sekretaris Perusahaan PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA). Ia mengaku belum mengetahui detail aturan ini. "Kami masih meminta kawan-kawan legal untuk melakukan review pada peraturan menteri tersebut," kata Adib, Minggu (23/7).
Christian Saortua, Analis Minna Padi Investama, juga mengaku belum membaca detail peraturannya, sehingga tidak bisa mengukur dampaknya akan seperti apa. Namun, menurut dia, aturan tersebut sebenarnya untuk administrasi saja. Dengan demikian, aturan ini tidak akan terlalu berdampak pada kinerja perseroan. "Melihat sekilas kontennya begitu, saya tidak melihat ada dampaknya. Kan lebih mengatur perubahan manajemen atau kepemilikan perusahaan," kata Christian.
Ankga Adiwirasta, Analis BNI Sekuritas, juga belum bisa memberikan komentar mengenai dampak aturan ini pada kinerja perusahaan tambang serta saham dari perusahaan terbuka. Namun sekilas, ia melihat bahwa aturan tersebut sebenarnya bagus agar pemerintah bisa mengawasi perubahan kepemilikan perusahaan. Dengan demikian, potensi pelanggaran aturan bisa dicegah jauh-jauh hari.
by Kontan.co.id
Komentar
Posting Komentar