google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Berita Pasar | Efek Wajib Lapor Aksi Korporasi | 24 Juli 2017 Langsung ke konten utama

Berita Pasar | Efek Wajib Lapor Aksi Korporasi | 24 Juli 2017

JAKARTA. Sejumlah keputusan penting yang akan diambil oleh emiten sektor energi kini harus mendapat persetujuan dari pemerintah. Emiten di sektor energi masih mempelajari dampak dari aturan tersebut terhadap kinerja perusahaan ke depan.

Pekan lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan peraturan Menteri Nomor 42/2017 tentang pengawasan pengusahaan pada kegiatan usaha di sektor energi dan sumber daya mineral. Nantinya, seluruh rencana perusahaan tambang yang terkait perubahan kepemilikan saham, pengalihan interest dan kepengurusan perusahaan harus mendapat persetujuan langsung dari Menteri ESDM.

Termasuk di dalamnya soal perubahan jajaran direksi dan komisaris. Aturan tersebut bukan hanya berlaku bagi perusahaan terbuka, tapi semua badan usaha swasta dan koperasi yang melakukan kegiatan usaha di bidang energi dan sumber daya mineral.

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), saat ini belum bisa melihat bagaimana dampak aturan ini ke perusahaannya. "Info ini juga baru kami terima, sehingga kami masih pelajari kembali," ujar Aprilandi Hidayat Setia, Plh SVP Corporate Secretary ANTM pada KONTAN, Jumat (21/7).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Adib Ubaidillah, Sekretaris Perusahaan PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA). Ia mengaku belum mengetahui detail aturan ini. "Kami masih meminta kawan-kawan legal untuk melakukan review pada peraturan menteri tersebut," kata Adib, Minggu (23/7).

Christian Saortua, Analis Minna Padi Investama, juga mengaku belum membaca detail peraturannya, sehingga tidak bisa mengukur dampaknya akan seperti apa. Namun, menurut dia, aturan tersebut sebenarnya untuk administrasi saja. Dengan demikian, aturan ini tidak akan terlalu berdampak pada kinerja perseroan. "Melihat sekilas kontennya begitu, saya tidak melihat ada dampaknya. Kan lebih mengatur perubahan manajemen atau kepemilikan perusahaan," kata Christian.

Ankga Adiwirasta, Analis BNI Sekuritas, juga belum bisa memberikan komentar mengenai dampak aturan ini pada kinerja perusahaan tambang serta saham dari perusahaan terbuka. Namun sekilas, ia melihat bahwa aturan tersebut sebenarnya bagus agar pemerintah bisa mengawasi perubahan kepemilikan perusahaan. Dengan demikian, potensi pelanggaran aturan bisa dicegah jauh-jauh hari.

by Kontan.co.id

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Saham ? Pengertian, Contoh, Jenis, Keuntungan, Resiko

Apa itu Saham? Saham adalah jenis surat berharga yang menandakan kepemilikan secara proporsional dalam sebuah perusahaan penerbitnya. Saham kadang disebut ekuitas. Saham memberikan hak kepada pemegang saham atas proporsi aset dan pendapatan perusahaan.  Saham pada umumnya  dijual dan dibeli di bursa saham . Akan tetapi saham juga dijual secara pribadi. Transaksi saham harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang dimaksudkan untuk melindungi investor dari praktik penipuan.  Secara historis, investasi saham telah mengungguli sebagian besar investasi lainnya dalam jangka panjang. Investasi saham dapat dilakukan melalui broker saham online atau sekuritas saham yang terdaftar di lembaga yang mengaturnya di sebuah negara.  Sebuah perusahaan terbuka menerbitkan / menjual saham dalam rangka mengumpulkan dana untuk menjalankan bisnisnya. Pemegang saham, ibaratnya telah membeli secuil perusahaan dan memiliki hak atas sebagian aset dan pendapatannya. Dengan kata lain, pemegan

Cara Membaca Grafik Saham di Bursa Efek

grafik candlestick saham Pergerakan harga instrumen finansial baik saham maupun forex biasanya digambarkan dalam bentuk grafik. Grafik ini memudahkan trader untuk mengetahui pola-pola pergerakan harga yang terjadi sebelumnya. Ada beberapa jenis grafik yang biasa dipakai di pasar finansial yaitu: Line Chart/Grafik Garis Bar Chart/Grafik Batang Candlestick Chart/Grafik Lilin Grafik  Line Chart  hanya memuat data harga dipenutupan perdagangan yang digambarkan dalam bentuk garis saja. Sementara  Bar Chart  dan  Candlestick Chart  hampir sama dikarenakan memuat data harga pembukaan, harga penutupan, harga tertinggi dan terendah. Hanya saja grafik candlestick lebih mudah dibaca dibandingkan grafik bar. Di samping itu keunggulan lain dari candlestick chart adalah mampu menampilkan psikologi pasar dengan tampilan yang lebih mudah dibaca. Berikut tampilan masing-masing chart menggunakan contoh Indeks S&P500: Line Chart Bar Chart Candlestick Chart Saya priba

Rekomendasi Saham BBRI, GGRM, DRMA dan ACST oleh RHB Sekuritas Indonesia | 26 Oktober 2023

RHB Sekuritas Indonesia 26 Oktober 2023 Muhammad Wafi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Bank Rakyat Indonesia terlihat kembali melakukan rebound disertai volume dan menguji resistance garis MA20 sekaligus resistance bearish channel-nya. Jika mampu breakout resistance garis MA20 maka akan mengkonfirmasi sinyal reversal dari fase bearish untuk menguji resistance garis MA50. Rekomendasi: Buy area disekitar Rp 5.125 dengan target jual di Rp 5.325 hingga Rp 5.575. Cut loss di Rp 5.000. PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Gudang Garam terlihat melakukan rebound dan breakout resistance garis MA50 disertai volume dan menguji resistance garis MA20. Jika mampu breakout resistance garis MA20 maka akan mengkonfirmasi sinyal breakout menuju fase bullish dan menguji level tertingginya di bulan Oktober 2023. Rekomendasi: Buy area disekitar Rp 24.800 dengan target jual di Rp 25.375 hingga Rp 26.650. Cut loss di Rp 24.525. PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) Dharma Polimetal terlihat melakukan rebound d