Saham syariah adalah saham yang pada dasarnya memenuhi ketentuan-ketentuan secara syariah. Penentuan apakah saham bisa dikatakan syariah atau tidak ini dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia berdasarkan kriteria tertentu. Berikut ini adalah informasi tentang Saham Syariah di Indonesia.
Saham Syariah di Indonesia
Saham Syariah Menurut Para Ahli
MUI melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional berpendapat bahwa pengertian saham syariah adalah saham yang sudah memenuhi syariah compliant atau karakteristik yang sesuai dengan syariah Islam yang tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No:40/DSN-MUI/X/2003 pasal 3.
Heykal mengatakan bahwa arti saham syariah adalah suatu bentuk kegiatan investasi yang berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan tertentu yang mana perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan maupun aktifitas bisnis yang melanggar prinsip syariah.
Menurut Sutedi, pengertian saham syariah adalah efek atau surat berharga yang memiliki konsep penyertaan modal kepada perusahaan dengan hak bagi hasil usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Sementara itu menurut Soemitra, definisi saham syariah adalah saham yang diterbitkan oleh emiten yang mana kegiatan bisnis dan tata cara pengelolaan bisnisnya tdak melanggar atau sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
Jadi apabila disimpulkan dari pengertian saham syariah menurut para ahli di atas, kita bisa mengatakan bahwa intinya saham jika memenuhi syariah maka bisa disebut saham syariah.
[1]
Indeks Saham Syariah Indonesia
Indeks saham syariah adalah indeks saham gabungan di Indonesia yang terdiri atas saham syariah saja. ISSI merupakan indeks saham yang mencerminkan keseluruhan saham syariah yang tercatat di BEI. Konstituen ISSI adalah keseluruhan saham syariah tercatat di BEI dan terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). Konstituen ISSI direview setiap 6 bulan sekali (Mei dan November) dan dipublikasikan pada awal bulan berikutnya. Konstituen ISSI juga dilakukan penyesuaian apabila ada saham syariahyang baru tercatat atau dihapuskan dari DES. Metode perhitungan indeks ISSI menggunakan rata-rata tertimbang dari kapitalisasi pasar. Tahun dasar yang digunakan dalam perhitungan ISSI adalah awal penerbitan DES yaitu Desember 2007. Indeks ISSI diluncurkan pada tanggal 12 Mei 2011.
Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh Bapepam-LK atau Pihak yang disetujui Bapepam-LK. DES tersebut merupakan panduan investasi bagi Reksadana Syariah dalam menempatkan dana kelolaannya serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah.
DES yang diterbitkan Bapepam- LK dapat dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu:
DES Periodik
DES Periodik merupakan DES yang diterbitkan secara berkala yaitu pada akhir Mei dan November setiap tahunnya. DES Periodik pertama kali diterbitkan Bapepam-LK pada tahun 2007.
DES Insidentil
DES insidentil merupakan DES yang diterbitkan tidak secara berkala. DES Insidentil diterbitkan antara lain yaitu:
- Penetapan saham yang memenuhi kriteria efek syariah syariah bersamaan dengan efektifnya pernyataan pendaftaran Emiten yang melakukan penawaran umum perdana atau pernyataan pendaftaran Perusahaan Publik.
- Penetapan saham Emiten dan atau Perusahaan Publik yang memenuhi kriteria efek syariah berdasarkan laporan keuangan berkala yang disampaikan kepada Bapepam-LK setelah Surat Keputusan DES secara periodik ditetapkan.
Efek yang dapat dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam- LK meliputi:
- Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia;
- Efek yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar;
- Sukuk yang diterbitkan oleh Emiten termasuk Obligasi Syariah yang telah diterbitkan oleh Emiten sebelum ditetapkannya Peraturan ini;
- Saham Reksa Dana Syariah;
- Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah;
- Efek Beragun Aset Syariah;
- Efek berupa saham, termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah, yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut:
- tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b Peraturan Nomor IX.A.13;
- memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
- total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total asset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus);
- total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);
- Efek Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan
- Efek Syariah lainnya.
Saham syariah apa saja? Saham-saham konstituen indeks ISSI yang terbaru dapat didownload dari link berikut ini:
[2]
Saham Syariah dan Saham Konvensional
Perbedaan antara Saham Syariah dan Saham Konvensional adalah bahwa saham syariah tidak memiliki kriteria sebagai berikut:
- Permainan atau aktifitas apapun yang tergolong perjudian;
- Jual beli yang tidak dibarengi dengan transaksi barang atau jasa;
- Jual beli dengan penawaran / permintaan palsu;
- Bank konvensional yang berbasis bunga; perusahaan pembiayaan konvensional yang berbasis bunga;
- Jual beli resiko yang di dalamnya ada unsur ketidakpastian dan / atau perjudian , di antaranya asuransi konvensional; memproduksi, mendistribusikan, memperjualbelikan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
- Dan melakukan transaksi yang mengandung unsur suap.
Jadi kalau ada saham memiliki kriteria seperti di atas, maka saham tersebut bukanlah termasuk saham syariah.
Cara Investasi Saham Syariah
Cara investasi saham syariah sangatlah mudah. Cara berinvestasinya sama saja dengan bermain di saham konvensional. Anda cukup mendatangi perusahaan sekuritas atau agen yang menjual saham. Di sana, Anda dapat memilih saham berjenis syariah yang diminati. Namun, tentu membeli saham tidaklah sama dan tidaklah semudah dengan membeli kue di toko. Ada beberapa hal yang mesti Anda perhatikan sebelum akhirnya dapat memiliki saham syariah yang diidamkan. Berikut beberapa langkah yang perlu Anda pertimbangkan dan lakukan saat ingin berinvestasi saham syariah, khususnya di Indonesia.
1. Kenali Saham yang Diinginkan
Meskipun sering dikatakan dengan istilah 'bermain saham', kegiatan yang satu ini tidak dapat Anda sama ratakan dengan kegiatan bermain untuk bersenang-senang semata. Dalam saham, ada risiko dari dana yang Anda tanamkan. Karena itu, menjadi penting untuk mengetahui terlebih dahulu seluk-beluk saham yang Anda inginkan sebelum membelinya ke perusahaan sekuritas maupun agen saham lainnya.
Khusus untuk saham syariah, Anda harus mengenali daftar perusahaan apa saja yang bisa Anda tanamkan saham di dalamnya. Untuk mengetahui hal ini, ada dapat mengeceknya di Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh OJK. Dalam daftar tersebut ditampilkan emiten apa saja yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Ada dua jenis Daftar Efek Syariah yang diterbitkan, yaitu yang bersifat periodik dan diterbitkan secara berkala pada akhir Mei atau November dalam tiap tahun serta yang bersifat isidentil atau tidak berkala.
2. Pastikan Saham Bebas dari Praktik yang Tidak Sesuai Islam
Setelah mengetahui daftar emiten yang bisa Anda beli untuk berinvestasi saham syariah, langkah berikutnya adalah mengecek ketepatan emiten tersebut. Pastikan bahwa saham yang telah tercatat bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam. Syarat-syaratnya ada di atas.
3. Datangi Perusahaan Sekuritas
Setelah memahami daftar perusahaan yang sahamnya berkonsep syariah, saatnya Anda mulai bertindak riil. Jika memang berniat bermain saham syariah, segera datangi perusahaan sekuritas terpercaya yang menjual saham syariah yang diinginkan. Pastikan perusahaan sekuritas tersebut diakui OJK. Dengan begitu, Anda dapat memercayakan dana Anda di sana.
Mintalah penjelasan secara rinci dari petugas perusahaan sekuritas tersebut untuk menjadi pembanding dan pelengkap informasi dari emiten yang ingin Anda beli. Setelah itu, isi formulir yang diperlukan. Jika ragu untuk langsung bermain saham syariah, Anda dapat mempertimbangkan reksadana syariah yang risikonya lebih kecil. Anda bisa mendapatkan penjelasannya dari petugas perusahaan sekuritas yang Anda datangi pula.
[3]
Demikianlah penjelasan tentang Saham Syariah di Indonesia. Semoga yang sedikit ini bisa membantu rekan-rekan dalam berinvestasi saham syariah terbaik yang bagus sehingga memberikan keuntungan yang baik.
Related Search:
saham syariah, saham syariah adalah, saham syariah di indonesia, saham syariah idx, saham syariah yang bagus, saham syariah ojk, saham syariah terbaik, saham syariah dan saham konvensional, saham syariah apa saja, indeks saham syariah adalah, saham syariah menurut para ahli, cara investasi saham syariah, daftar saham syariah, efek syariah, daftar efek syariah.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus