IDX:JII. Pada kesempatan kali ini kita membahas tentang Jakarta Islamic Index IDX. Di dalam artikel ini kami mencoba menyampaikan informasi lengkap tentang Jakarta Islamic Index IDX. Kami telah menyusun artikel kali ini dengan seksama. Harapannya melalui artikel ini mampu memahamkan kita semua tentang Jakarta Islamic Index IDX dengan baik.
Jakarta Islamic Index IDX
Jakarta Islamic Index yang juga disebut JII adalah satu dari beberapa indeks saham yang terdapat di Indonesia yang mengkalkulasi index harga rata-rata saham untuk macam saham-saham yang mencapai kriteria syariah. Pembentukan JII tidak lepas dari buah hasil kerja bersama antara Pasar Modal Indonesia (PT Bursa Efek Jakarta) dengan PT Danareksa Invesment Management (PT DIM). JII sudah lama dikembangkan dari tanggal 3 Juli 2000. Pembentukan elemen syariah ini sebagai supporting pembentukan Pasar Modal Syariah yang pada akhirnya diluncurkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2003. Mekanisme Pasar Modal Syariah mengikuti pola yang tipikal di Malaysia yang digabungkan dengan bursa konvensional semacam Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Pada setiap periodenya, saham yang diklasifikasikan dalam JII ini berjumlah 30 (tiga puluh) saham yang mencapai kriteria syariah. JII memakai hari dasar tanggal 1 Januari 1995 dengan nilai dasar 100.
Tujuan penciptaan JII adalah untuk mengangkat kepercayaan investor dalam melakukan investasi penting pada saham berbasis syariah dan memberikan keuntungan bagi pemilik kapital dalam menjalankan syariah Islam ketika beraktifitas investasi di bursa efek. JII sangat diharapkan bisa mendukung proses transparansi juga akuntabilitas saham berbasis syariah di Indonesia. JII merupakan jawaban atas semangat investor yang ingin berinvestasi sesuai dengan syariah. Artinya, JII merupakan pemandu bagi investor yang ingin berinvestasi dengan dananya secara syariah tanpa takut tercampur dengan dana yang bersifat ribawi. Selain itu, JII menjadi standar kinerja (benchmark) dalam menentukan pilihan portofolio saham yang sesuai syariah.
Kriteria Saham Jakarta Islamic Index IDX
Proses menentukan kriteria untuk pemilihan saham dalam JII ini mengikutsertakan Dewan Pengawas Syariah PT DIM. Saham-saham yang akan dimasukkan ke JII harus melalui filter kriteria syariah terlebih dahulu. Berdasarkan instruksi Dewan Pengawas Syariah PT DIM, ada 4 syarat yang harus dipenuhi agar saham-saham tersebut dapat masuk ke JII:
- Emiten tidak melakukan atau mempunyai usaha perjudian dan permainan yang termasuk judi atau perdagangan yang dilarang
- Bukan merupakan lembaga keuangan konvensional yang mempunyai sistem riba, ini juga termasuk di dalamnya adalah perbankan dan asuransi konvensional
- Usaha yang dimiliki bukan termasuk dalam memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan jenis makanan/minuman yang haram
- Tidak melakukan usaha memproduksi, mendistribusikan, dan menyediakan barang/jasa yang mempunyai dampak dalam merusak moral dan bersifat mudharat
Selain filter dalam hal syariah, saham yang dimasukkan ke dalam indeks JII harus melalui serangkaian proses penyaringan (filter) terhadap saham yang telah listing, yaitu:
- Memilih kumpulan saham yang mempunyai jenis usaha utama yang tidak menentang kepada prinsip syariah dan sudah terdaftar lebih dari 3 bulan, kecuali merupakan bagian dalam 10 kapitalisasi besar.
- Memilih saham atas dasar laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang mempunyai rasio
- Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sejumlah 90%.
- Memilih 60 saham dari rangkaian saham di atas atas dasar urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar sejak 1 (satu) tahun terakhir.
- Memilih 30 saham yang mempunyai urutan atas dasar tingkat likuiditas rata-rata nilai jual beli reguler selama 1 (satu) tahun terakhir.
Pengkajian berulang akan selalu dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali dengan menentukan komponen indeks pada awal bulan Januari dan Juli pada setap tahunnya. Sedangkan perubahan untuk jenis usaha utama emiten akan selalu dimonitor secara kontinyu atas dasar data publik yang ada. Perusahaan yang melakukan perubahan besar pada lini bisnisnya menjadi tidak konsisten pada prinsip syariah akan ditindak yaitu dikeluarkan dari indeks. Sedangkan saham emiten yang telah dikeluarkan akan segera diganti oleh saham emiten lain yang memenuhis syarat termaktub di atas. Semua aturan tersebut memiliki tujuan untuk menghindari saham spekulatif yang cukup likuid. Sebagian saham-saham yang bersifat spekulatif mempunyai tingkat likuiditas rata-rata nilai jual beli reguler yang cukup tinggi dan tingkat kapitalisasi pasar yang cukup rendah.
Daftar Emiten dalam Indeks Jakarta Islamic Index IDX
Berikut ini adalah daftar nama atau kode emiten saham-saham yang termasuk dalam Jakarta Islamic Index IDX (JII) tercatat pada artikel ini ditulis, 11 Maret 2017:
- TLKM
- ASII
- UNVR
- UNTR
- ICBP
- INDF
- KLBF
- PGAS
- INTP
- SMGR
- ADRO
- LPPF
- MIKA
- BSDE
- WSKT
- AALI
- PWON
- AKRA
- PTBA
- INCO
- WIKA
- PTPP
- SMRA
- ANTM
- SILO
- LPKR
- SSMS
- LSIP
- MYRX
- ADHI
Demikian tadi adalah artikel tentang Jakarta Islamic Index IDX. Kami berharap yang sedikit ini mampu menambah wawasan kita semua. Juga semoga artikel tentang Jakarta Islamic Index IDX ini memberi manfaat untuk kita semua. Silahkan bagikan artikel ini kepada orang lain jika menurut anda artikel ini akan berguna bagi orang lain juga.
Komentar
Posting Komentar