Pada kesempatan kali ini kita membahas tentang Fungsi BAPEPAM Lembaga Keuangan. Di dalam artikel ini kami mencoba menyampaikan informasi lengkap tentang Fungsi BAPEPAM Lembaga Keuangan. Kami telah menyusun artikel kali ini dengan seksama. Harapannya melalui artikel ini mampu memahamkan kita semua tentang Fungsi BAPEPAM Lembaga Keuangan dengan baik.
Fungsi BAPEPAM Lembaga Keuangan
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) merupakan suatu lembaga yang secara struktural berada di bawah Kementerian Keuangan Indonesia. Bapepam bertugas membina, mengatur, dan mengawasi setiap hari aktifitas di pasar modal serta memikirkan dan mengaplikasikan kebijakan dan standardisasi teknis dalam bidang lembaga keuangan.
Bapepam-LK adalah sebuah merger dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Saat ini, Bapepam-LK tidak menjalankan fungsi lamanya, karena sudah digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011.
Fungsi Bapepam-LK
Fungsi Bapepam-LK ada banyak dan sangat krusial, antara lain:
- Pengkonsepan dan penegakan aturan main di bidang pasar modal primer juga sekunder
- Penegakan secara tegas peraturan di bidang pasar modal;
- Pembinaan dan pengawasan pada pihak yang mendapatkan izin usaha, persetujuan, registrasi dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
- Penetapan pokok-pokok keterbukaan perusahaan untuk Emiten dan Perusahaan Publik;
- Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan
- Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
- Penetapan syarat-syarat akuntansi di bidang pasar modal;
- Penyiapan pemikiran kebijakan di bidang lembaga keuangan;
- Pelaksanaan berbagai kebijakan di dalma bidang lembaga keuangan, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
- Perumusan standar, norma, petunjuk kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
- Pemberian bimtek dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
- Pelaksanaan tata usaha Badan.
Struktur Organisasi Bapepam Lembaga Keuangan
Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan mensupervisori 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, yang mana ruang lingkup pembinaan dan pengawasan ini meliputi berbagai aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.
Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:
- Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
- Biro Riset dan Teknologi Informasi
- Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
- Biro Pengelolaan Investasi
- Biro Transaksi dan Lembaga Efek
- Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
- Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
- Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
- Biro Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan
- Biro Perasuransian
- Biro Dana Pensiun
- Biro Kepatuhan Internal
Demikian tadi adalah artikel tentang Fungsi BAPEPAM Lembaga Keuangan. Kami berharap yang sedikit ini mampu menambah wawasan kita semua. Juga semoga artikel tentang Fungsi BAPEPAM Lembaga Keuangan ini memberi manfaat untuk kita semua. Silahkan bagikan artikel ini kepada orang lain jika menurut anda artikel ini akan berguna bagi orang lain juga.
Komentar
Posting Komentar