JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan pajak progresif di bidang pertanahan dan properti batal. Pemerintah menunda kebijakan dengan alasan industri properti masih tertekan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, kajian atas pajak progresif atas tanah menganggur dan terlantar sejatinya tak mengalami kendala. Hanya, pemerintah harus mempertimbangkan rencana beleid ini dengan kondisi ekonomi dan industri properti. "Jadi ini masalah timing saja," tandas Sofyan di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (2/5).
Penundaan beleid ini juga berlaku atas rencana pajak progresif di sektor properti yakni atas apartemen yang tidak disewakan atau ditempati, serta apartemen yang tidak laku terjual.
Hingga kuartal 1 2017, industri properti masih dalam tekanan penjualan. Ini terbukti dengan kinerja sejumlah emiten properti. Mereka harus mendapatkan keuntungan yang lebih kecil di tahun ini
Salah satu contohnya adalah, PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mencatat laba bersih pada kuartal pertama tahun 2017 sebesar Rp 142,66 miliar, turun sebesar 54,17% dibanding kuartal pertama 2016 sebesar Rp 311,28 miliar.
Seturut, emiten properti PT Intiland Development Tbk (DILD) juga mencatatkan penurunan laba bersih kuartal pertama 2017 hingga 80,5% menjadi hanya Rp 19,7 miliar. Pelambatan ini meneruskan tren buruk di industri properti yang terjadi sejak 2015.
Kondisi ini juga sejalan dengan catatan Bank Indonesia. BI mencatat penyaluran kredit pada apartemen tipe menengah dan besar pada kuartal IV mengalami kontraksi masing-masing sebesar -0,5% (yoy) dan -3,33% (yoy).
Tak pelak kondisi mempengaruhi harga. Secara tahunan, survei BI menyebut, harga properti residensial mengalami pelambatan kenaikan harga. Pertumbuhan harga properti residensial tercatat hanya 2,38% (yoy), melambat dibandingkan 2,75% (yoy) pada triwulan III-2016.
Anggota Komisi II DPR yang mengawasi kinerja BPN, Arteria Dahlan menyebut, pemerintah memang harus mempertimbangkan matang soal rencana kebijakan ini.
Mengingat, pengenaan pajak progresif kurang tepat bagi para pelaku usaha. Pasalnya, aturan tersebut berpotensi melemahkan bisnis properti. Apalagi, saat industri tertekan. "Banyak hal yang harus kita jaga, salah satunya keberlangsungan dunia usaha," tandas Arteria.
Komentar
Posting Komentar