Perdagangan Saham Libur saat Pilkada 15 Februari 2017
"Merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017 sebagai hari libur nasional, dengan ini diumumkan bahwa 15 Februari 2017 sebagai hari libur bursa," demikian pengumuman resmi dari PT Bursa Efek Indonesia seperti dikutip keterbukaan informasi, Jakarta, Sabtu (11/2/2017).
Keputusan hari libur bursa saat 15 Februari 2017 berdasarkan surat pengumuman No. Peng-00040/BEI.OPP/02-2017.
Surat pengumuman tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama BEI Tito Sulistio dan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya.
(dni)
Komentar
Posting Komentar