VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan mengungkap karateristik kegiatan investasi yang tidak bertanggung jawab, alias bodong. Tercatat, selama periode 2013 sampai dengan 2016 lalu, setidaknya 801 informasi dan pertanyaan dari masyarakat mengenai 484 entitas, atau perusahaan yang diduga melakukan investasi bodong.
Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono mengungkapkan, salah satu karateristik kegiatan investasi yang tidak bertanggung jawab adalah seperti menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat.
"Katakan sebulan empat persen. Kalau setahun itu bisa 48 persen. Harus waspada," kata Kusumaniangtuti dalam konferensi pers di kantor Bank Indonesia, Jakarta, Jumat 20 Januari 2017.
Selain itu, kegiatan investasi bodong juga menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, atau member get member. Bahkan, terkadang memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau public figure untuk menarik minat berinvestasi. Di samping itu, klaim pun bersifat tanpa risiko.
Aspek legalitas, pun tidak jelas. Tidak memiliki izin, memiliki izin kelembagaan tetapi tidak memiliki izin usaha, atau memiliki izin kelembagaan dan izin usaha, namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya juga salah satu karateristik investasi bodong. (asp)
Komentar
Posting Komentar